Kabar Baik, Guru Madrasah Dapat Tunjangan Intensif Tahun 2023, Apakah Bapak Ibu Sesuai dengan Kriterianya?

- 4 Maret 2023, 17:36 WIB
Ilustrasi. Berikut ini kriteria guru madrasah penerima tunjangan insentif
Ilustrasi. Berikut ini kriteria guru madrasah penerima tunjangan insentif /Foto: InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Para guru naungan Kemenag patut berbahagia, ada informasi menarik terkait tunjangan insentif tahun 2023. Guru yang disebutkan adalah guru madrasah yang tidak berstatus PNS maupun sertifikasi.

Tunjangan intensif 2023 ini diperuntukkan bagi bapak ibu guru yang berstatus honorer, sebagaimana yang sudah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudhatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2022.

Dalam juknis tersebut dijelaskan seorang guru madrasah bisa mengusulkan atau mengajukan diri untuk mendapatkan tunjangan insensif 2023. Namun ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan tunjangan insentif tersebut. Di antaranya guru madrasah melakukan pengusulan terlebih dahulu ke Kemenag.

Setelah tahap pengusulan sudah selesai guru madrasah dapat menunggu sampai kemudian ada data kandidat calon penerima tunjangan insentif.

Baca Juga: Info Terbaru Bagi Guru Calon Peserta PPG! Verifikasi dan Validasi Diperpanjang, Cek Tanggalnya di Sini

Setelah itu, tim pusat akan mengolah data yang sudah masuk di Kemenag. Selanjutnya akan ada kuota insentif masing-masing provinsi dan kemudian dilanjutkan untuk penetapan penerima tunjangan insentif dari Kemenag.

Di dalam juknis tersebut menyebut tunjangan insentif ini diperuntukkan kepada para guru honorer. Namun tidak semua guru madrasah, non PNS maupun sertifikasi bisa mendaftarkan diri atau pengajuan diri untuk mendapatkan tunjangan insentif tersebut.

Dikutip dari laman resmi Kemenag, Direktorat GTK Madrasah, Muhammad Zain mengatakan bahwa tunjangan insentif diperuntukkan bagi guru bukan PNS yang memiliki kriteria yang sudah ditetapkan oleh masing-masing pemerintah provinsi.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x