BERITASOLORAYA.com – Aparatur Sipil Negara atau ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK akan menerima tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13. Pemberian THR dan gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Presiden.
Dalam peraturan tersebut disebutkan jika banyak sekali Aparatur Sipil Negara atau ASN termasuk PNS dan PPPK yang masuk ke dalam daftar penerima THR dan gaji ke-13.
ASN tersebut terdiri dari PNS, calon PNS, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN terutama PNS dan PPPK anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Ada juga yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.
Dalam Peraturan Presiden tersebut menyebutkan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK merupakan bentuk penghargaan terhadap seluruh pengabdian yang diberikan kepada bangsa dan negara Indonesia.
Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN yang termasuk PNS dan PPPK yang berasal dari APBN terdiri dari banyak tunjangan, tidak hanya gaji pokok.
ASN termasuk PNS dan PPPK akan menerima THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sebesar 50%.
Gaji pokok dalam pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK yang berasal dari APBN ditentukan dalam peraturan tersebut sebesar 80%.
PNS dan PPPK akan menerima tunjangan kinerja sebesar 50% THR dan gaji ke-13 berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, maupun kelas jabatannya.
Sementara, untuk pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK yang berasal dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan umum atau tunjangan jabatan serta tambahan penghasilan maksimal 50%.
Sama dengan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK yang berasal dari APBN, gaji pokok dalam THR dan gaji ke-13 sebesar 80%. Namun, terdapat perbedaan pada tambahan penghasilan untuk THR dan gaji ke-13 berasal dari APBD.
Tambahan penghasilan maksimal 50% untuk PNS dan PPPK Pemerintah Daerah sesuai pangkat, peringkat jabatan, jabatan, atau kelas jabatan. Dengan berdasarkan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Ini Penentu Besaran Tunjangan Kinerja bagi PNS di Kemenkumham, Ketahui Fakta Selengkapnya
Kemudian, untuk THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS dan PPPK akan dikenai pajak penghasilan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan ditanggung oleh pemerintah.
Namun, dalam Peraturan Presiden ini tidak menyebutkan secara saklek besaran yang bisa diterima oleh PNS dan PPPK karena bergantung terhadap jabatan dan ditambah dengan tambahan penghasilan yang berbeda-beda.
Untuk pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK akan dilakukan paling lama 10 hari menuju hari raya atau jika belum diterima bisa saja lebih lama.
Demikianlah informasi mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK untuk mempersiapkan lebaran 2023.***