Ustadz membandingkan, mengenai hukum reksadana yang mana diperbolehkan, meski ada riba di bawah 45% dengan dosa lainnya, seperti halnya apabila ada zina di bawah 45%, apakah halal?
"Apakah hal tersebut berlaku untuk yang lainnya, seperti halnya dosa lainnya yang di bawah 45%, apakah dihitung halal?"tanyanya memperjelas.
Intinya dalam hal ini, dengan adanya riba di bawah 45%, menurut ustadz, investasi seperti itu, tidak diperbolehkan.
Cara Menentukan Investasi Reksadana
Berdasarkan fatwa DSN No: 20/DSN-MUI/IV/2001, disampaikan bahwa reksadana diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat islam.
Sementara itu, terdapat pertanyaan mengenai saham, reksadana, dan kripto untuk Ustadz Dzulqarnain yakni hukum seputar saham.
Menurutnya, untuk dijawab serius harus mengetahui jenis saham, peraturan perusahaan, dan seterusnya.
Berdasarkan itulah baru jelas hukumnya. Hal itu karena ada tiga jenis:
1. Dari sektor haram yang tidak boleh masuk.
2. Dari sektor halal, yang hanya beberapa perusahaan saja.
3. Campuran antara halal dan haram, letak silang pendapat ulama masa kini. Menurut Ustadz, hal itu paling sedikit subhat, dan muslim jangan masuk ke dalam hal subhat.