Ingin Investasi Reksadana? Kenali Dulu Perbedaan antara Syariah dengan Konvensional

- 12 Maret 2023, 14:01 WIB
Ilustrasi. Penjelasan investasi reksadana syariah
Ilustrasi. Penjelasan investasi reksadana syariah /Unsplash/micheile/

Baca Juga: Informasi Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Kejaksaan 2022, Berikut 11 Poin Penting Harus Diketahui! 3 Ini Wajib

Reksadana syariah adalah khusus di Indonesia, harus menggunakan sistem legal syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Prakteknya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS), selain oleh OJK.

"Lalu, dilihat dari sisi bisnisnya. Tidak boleh menginvestasikan pasar uang secara umum atau jual beli saham di bursa efek umum, tetapi harus juga disalurkan di pasar uang syariah, di bursa efek syariah seperti Jakarta Islamic Index (JII), jadi dibatasi penyalurannya," jelasnya.

Kurang lebih, di antaranya perbedaan reksadana syariah dengan konvensional adalah mengenai sistem dan penyaluran.

Baca Juga: Update, Jalan Tengah untuk Penyelesaian Tenaga Honorer, Ternyata Sudah Ada?

Ustadz Erwandi menyampaikan mengenai reksadana syariah terkait pertanyaan mengenai hukum reksadana syariah.

"Dewan nasional memfatwakan untuk saham yang sesuai syariah, bahwa sebuah perusahaan yang memiliki pinjaman riba di bawah 50%, kata beliau ini halal dan syariah, berarti riba di bawah 50% halal?" tanyanya.

Penanya memperjelas bahwa bukan di bawah 50%, akan tetapi Dewan Nasional Syariah (DSN) memfatwakan di bawah 45%.

Baca Juga: Investasi Emas Mudah dan Murah Dengan Tabungan Emas Pegadaian

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x