Dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari Jurnal Manajemen dan Bisnis yang ditulis oleh Huda dan Hambali disebutkan bahwa Bank Sentral Tiongkok menciptakan inovasi e-RMB sebagai sistem pembayaran dengan uji coba besar-besaran.
Fenomena global mengenai investasi cryptocurrency membuat penulis jurnal tersebut meneliti bagaimana aspek legalitas cryptocurrency, risiko, dan keuntungan investasi cryptocurrency.
Legalitas Cryptocurrency
Survei dari GlobalWebIndex 2019 membuktikan bahwa masyarakat Indonesia menduduki posisi ke-5 sebagai pengguna cryptocurrency terbanyak di dunia dengan 10% pengguna internet di Indonesia mempunyai mata uang kripto.
Baca Juga: Intip Gaji Pokok Awal PNS Lulusan SD, SMP, SMA, D3, S1, D4, S2, dan S3 Berikut Ini, Resmi!
Melalui jumlah tersebut, Pemerintah Indonesia menggalakkan regulasi, melakukan pendataan market exchange dan aset kripto yang telah ada di Indonesia untuk memastikan keamanan cryptocurrency di market exchange Indonesia secara legal.
Risiko Cryptocurrency
Return/tingkat keuntungan dalam cryptocurrency memang signifikan tetapi melakukan investasi cryptocurrency pun juga memiliki risiko yang tinggi. Dalam melakukan investasi, cryptocurrency mempunyai volatilitas tinggi.
Volatilitas tinggi dalam cryptocurrency menunjukkan cerminan risiko yang dialami investor. Volatilitas dipengaruhi oleh harga pada masa lampau dan tidak ada selain variabel tersebut yang memengaruhi volatilitas.
Baca Juga: Islam Tidak Memperbolehkan Seorang Muslim Mempunyai Rasa Hasud, Kecuali kepada Orang-Orang Ini
Pergerakan nilai cryptocurrency juga tidak stabil dan tidak menentu, bisa saja mengalami penurunan dengan sangat cepat.
Keuntungan Cryptocurrency
Keuntungan yang didapat dari melakukan investasi cryptocurrency berupa peningkatan nilai harga yang signifikan. Peningkatan nilai harga tersebut oleh penulis Jurnal disampaikan bahwa dapat disebabkan karena beberapa hal.