Kapan THR bagi ASN Dicairkan? Ternyata di Tanggal Berikut menurut Aturan Ini...

- 20 Maret 2023, 09:46 WIB
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, pada pasal 2 THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, pada pasal 2 THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya. /Mufid Majnun/Unsplash/Mufid Majnun

BERITASOLORAYA.com - Inilah kabar baik bagi ASN, baik PNS, PPPK maupun pensiunan. Tinggal menghitung hari, para ASN akan menerima tunjangan hari raya atau THR.

Diperkirakan, para ASN akan menerima tunjangan berupa THR pada tanggal 11 April 2023.

Hal tersebut mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, tentang juknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK dan pensiunan Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: UPDATE, Perkembangan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023, Sedang Tahap Ini...

Juknis tersebut memang diterbitkan pada 2022, tetapi biasanya tidak ada yang berbeda dengan regulasi di tahun berikutnya. Saat mendekati hari raya, pemerintah akan menerbitkan juknis terbaru, perihal pemberian THR, tunjangan kinerja dan gaji pokok untuk ASN.

Lalu mengapa THR akan diberikan tanggal 11 April 2023? Dalam juknis yang ditetapkan oleh pemerintah terkait jadwal pemberian THR bagi ASN ada pada pasal 11 di ayat 1.

Di dalam ayat tersebut, dijelaskan bahwa tunjangan hari raya atau THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Baca Juga: GAGAL TERIMA THR 2023. Peserta Lolos PPPK GURU TAHUN 2022 Diharap Tetap Tenang Masih Ada Kesempatan Terima Ini

Di tahun ini, lebaran diperkirakan jatuh pada tanggal 21-22 April 2023. Jika ditarik 10 hari ke belakang, maka tanggal pencairan THR dimulai 11 April 2023.

Terkait seperti apa anggaran THR tahun 2023 ini sudah diatur oleh pemerintah melalui dokumen pokok-pokok kebijakan anggaran 2023.

Dalam dokumen kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2023 menjelaskan bahwa, pemerintah konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan TIK untuk mendorong produktivitas.

Baca Juga: Ada 4 Kategori Tenaga Honorer Yang Dapat Gaji 13 dan THR Dari Pemerintah, Cek Disini Apakah Anda Termasuk?

Sehubungan dengan hal tersebut kebijakan secara umum kebijakan belanja pegawai tahun 2023 akan diarahkan antara lain untuk:

1. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal antara lain penguatan implementasi manajemen ASN transformasi layanan publik berbasis teknologi serta adaptasi pola kerja baru dengan tetap mempertahankan produktivitas.

2. Melanjutkan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih profesional, berkualitas, serta berintegritas.

3. Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara antara lain melalui pemberian THR dan gaji atau pensiun ke-13.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Simak Cara Mengajukan Tunjangan Insentif Berikut Ini, Jangan Sampai Terlewat...

Dalam hal ini, yang berhak mendapat THR, gaji rokok adalah PPPK, PNS dan pensiunan. Hal tersebut sudah tercantum di dokumen kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2023.

Pada tahun 2017-2021, pemerintah tidak memasukkan tunjangan kinerja di dalam gaji ke 13. Sementara pada 2022, pemerintah kembali memasukkan tunjangan kinerja ke THR dan gaji 13 itu sebesar 50 persen.

Namun pada tahun 2023, belum ada juknis terkait dengan berapa persen ASN mendapatkan gaji pokok, THR dan tunjangan kinerja. ***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x