TERBARU, Tunjangan Sertifikasi Guru Resmi Bakal Naik Sebesar 2 Kali Lipat, Siap-Siap Cek Rekening

- 20 Maret 2023, 10:35 WIB
Ilustrasi guru menerima tunjangan sertifikasi
Ilustrasi guru menerima tunjangan sertifikasi /@jcomp/Freepik

 

BERITASOLORAYA.com – Berikut ini informasi lengkap terkait tunjangan sertifikasi guru yang resmi naik dua kali lipat.

Tentu saja kenaikan tunjangan sertifikasi ini menjadi kabar gembira yang selalu dinantikan oleh para guru honorer.

Kenaikan tunjangan sertifikasi guru ini dimuat dalam Peraturan Sekjen Kemdikbud Ristek Nomor 18 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non PNS.

Baca Juga: Kapan THR bagi ASN Dicairkan? Ternyata di Tanggal Berikut menurut Aturan Ini...

Peraturan tersebut diberlakukan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Sekjen Kemdikbud Ristek Nomor 6 Tahun 2020 mengenai petunjuk teknis pengelolaan tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non PNS.

Sebelumnya, dalam Peraturan Sekjen Kemdikbud Nomor 6 tahun 2020 ini memaparkan besaran tunjangan profesi guru bukan PNS yang sudah memiliki SK inppasing atau penyetaraan sama besar dengan gaji pokok PNS.

Sementara itu, untuk guru yang belum memiliki SK inppasing atau penyetaraan akan diberikan tunjangan sebesar Rp1.500.000 per bulan.

Baca Juga: Nasib Guru Penggerak Tahun 2024, Menteri Nadiem Sampaikan: Guru Penggerak Masa Nunggu..

Namun, dalam peraturan yang terbaru berdasarkan Peraturan Sekjen Kemdikbud Ristek Nomor 18 Tahun 2021 juga mengatur tentang tunjangan bagi guru honorer.

Berdasarkan peraturan tersebut bahwa guru honorer yang telah lulus PPPK akan diberikan tambahan regulasi sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.

Dengan demikian, gaji untuk guru honorer yang berstatus PPPK menjadi naik dua kali lipat yang semula Rp1.500.000 berubah menjadi Rp2.966.500.

Baca Juga: Curhat Guru Honorer P1 yang Batal Dapat Penempatan di PPPK 2022, Sudah Mengabdi 17 Tahun…

Sama halnya nanti untuk oemberian tunjangan bagi guru non PNS tersebut akan naik sebesar dua kali lipat juga.

Selain itu, terdapat Peraturan Presiden RI Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Lebih lanjut, berdasarkan peraturan tersebut gaji guru PPPK akan berbeda untuk masing-masing golongannya.

Baca Juga: Maaf, 41 Guru P1 di Kabupaten Ini Kena Pembatalan Penempatan, Dinas Pendidikan Setempat Beri Penjelasan

Demikianlah, informasi mengenai tunjangan sertifikasi bagi guru honorer non PNS yang akan diberikan kenaikan dua kali lipat***

 

 

 

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x