Dasar pertimbangan lain yang membuat digelarkanya rapat tersebut adalah karena adanya perubahan skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dipusatkan di satker Sekretariat Jenderal (Sekjen).
“Urgensi diadakan koordinasi ini adalah apabila terjadi kekurangan maka relokasi anggaran lebih mudah dapat tersebar di satker lain,”kata Taufiq.
Baca Juga: LENGKAP, Kemenkeu Buka-bukaan Transaksi Rp349,87 Triliun, Sri Mulyani Sampai Bilang Begini
Selain itu, juga karena Kemenag memiliki tujuan agar langkah yang diambil Kementerian tersebut menjadi contoh proses integrasi gaji di Satker Sekjen dan memudahkan apabila ada tambahan dana.
Taufiq juga mengatakan bahwa proses pencairan TPG berbeda dengan pencairan tunjangan kinerja (Tukin).
TPG dibayarkan dengan dasar syarat-syarat yang terdapat dalam Keputusan Dirjen. Pembayaran Tukin dilakukan berdasarkan kinerja dan dibayarkan pada bulan berikutnya.
Oleh sebab itu, perlu adanya pembagian tugas yang jelas yang akan mempengaruhi proses pencairan yang tepat sasaran.
Dengan adanya ketepatan pencairan, maka indeks kinerja pada SIPKA dan penilaian KPPN akan menjadi lebih baik.
Dari rapat tersebut, disepakati bahwa bagi guru madrasah, berkas pencairan TPG dikumpulkan pada kepala sekolah dan tim verifikasi tunjangan profesi guru.
Selanjutnya akan diberikan surat pengantar untuk diserahkan pada Seksi Pendidikan Madrasah guna proses divalidasi.