Sementara bagi guru PAI, berkas syarat pencairan TPG dikumpulkan di KKG/MGMP untuk kemudian diverifikasi. Selanjutnya, akan dibuatkan surat pengantar untuk diserahkan kepada Seksi PAKIS guna proses validasi.
Baca Juga: Masa Jokowi Ada Kenaikan Gaji ASN Sebanyak 5 Persen, Cek Infonya
Bagi guru Kristen/Katolik/Budha, berkas pencairan TPG dikumpulkan pada Ketua KKG, lalu diserahkan kepada Gara Kristen untuk dilanjutkan dengan proses verval.
Kemudian, pihak pengelola akan merekap data berisi nama, bulan, dan nominal pembayara, yang selanjutnya dikirimkan ke pengelola sekjen dan bendahara sekjen.***