Guru Non PNS Kemenag Bisa Dapat Tunjangan Senilai Hampir Rp3 Juta, Segera Ajukan Sebelum 7 April 2023

- 22 Maret 2023, 19:07 WIB
Ilustrasi. Para guru non PNS di bawah naungan Kementerian Agama atau Kemenag berkesempatan mendapatkan tunjangan senilai hampir Rp3 juta.
Ilustrasi. Para guru non PNS di bawah naungan Kementerian Agama atau Kemenag berkesempatan mendapatkan tunjangan senilai hampir Rp3 juta. /Eko Anug

g.Kode Pos Madrasah

Nantinya, pengajuan tunjangan insentif 2023 ini akan disetujui oleh Kankemenag Kabupaten atau Kota dengan batas waktu persetujuan hingga tanggal 14 April 2023.

Untuk mengajukan tunjangan insentif 2023, guru hanya perlu masuk ke akun SIMPATIKA masing-masing, lalu klik tombol Tunjangan Insentif GBPNS dan klik Ajukan serta cetak bukti ajuan.

Baca Juga: ASIK! PPPK Guru Resmi Dapat Gaji dan Tunjangan Sebesar Ini, Tenaga Pendidik Wajib Tahu

Adapun besaran tunjangan insentif untuk guru non PNS ini jika mengacu pada juknis tahun 2023 adalah senilai Rp250 ribu per bulan yang diberikan selama satu tahun serta dipotong pajak.

Dengan demikian total nilai tunjangan insentif ini adalah sebesar hampir Rp3 juta.

Demikian informasi mengenai pengajuan tunjangan insentif 2023 bagi guru non PNS non sertifikasi di bawah naungan Kemenag.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x