g.Kode Pos Madrasah
Nantinya, pengajuan tunjangan insentif 2023 ini akan disetujui oleh Kankemenag Kabupaten atau Kota dengan batas waktu persetujuan hingga tanggal 14 April 2023.
Untuk mengajukan tunjangan insentif 2023, guru hanya perlu masuk ke akun SIMPATIKA masing-masing, lalu klik tombol Tunjangan Insentif GBPNS dan klik Ajukan serta cetak bukti ajuan.
Baca Juga: ASIK! PPPK Guru Resmi Dapat Gaji dan Tunjangan Sebesar Ini, Tenaga Pendidik Wajib Tahu
Adapun besaran tunjangan insentif untuk guru non PNS ini jika mengacu pada juknis tahun 2023 adalah senilai Rp250 ribu per bulan yang diberikan selama satu tahun serta dipotong pajak.
Dengan demikian total nilai tunjangan insentif ini adalah sebesar hampir Rp3 juta.
Demikian informasi mengenai pengajuan tunjangan insentif 2023 bagi guru non PNS non sertifikasi di bawah naungan Kemenag.***