Jika seseorang memiliki 1 dari 100 lembar, artinya ia memegang satu persen kepemilikan atas perusahaan tersebut.
Namun nyatanya, satu perusahaan bisa dipecah menjadi miliaran lembaran saham. Contohnya, lembaran saham HM Sampoerna Tbk. sendiri tersebar hingga 116,32 miliar lembar.
Baca Juga: RESMI, Tanggal Cuti Bersama Terbit, PNS Dipastikan Bisa Lebaran Bersama Keluarga, Alhamdulillah...
Satuan dalam Saham
Sebelum era digital, bukti kepemilikan saham benar-benar berupa lembaran kertas. Namun, sekarang sudah beralih bentuk non fisik digital. Kemudian, satuan yang dipakai yakni, LOT.
1 LOT senilai dengan 100 lembar saham. Sampai di sini sudah paham? Boleh dibaca ulang jika masih bingung, dan kembali melanjutkan apabila sudah paham. Seseorang diperbolehkan beli saham dengan jumlah minimal, yakni 1 LOT.
Jika kita mencari nilai saham suatu perusahaan, katakanlah BRI, per tanggal 16 Maret 2023, nilainya adalah Rp4.730. Angka tersebut adalah harga per lembarnya.
Dengan demikian, kita boleh membeli saham tersebut setidaknya Rp473.000 untuk satu LOT. Nah, jika sudah terbeli, meski cuma 1 LOT, bisa dikatakan orang tersebut telah memiliki sebagian kecil dari perusahaan BRI.