DAU bidang pendidikan digunakan untuk mendanai kegiatan fisik dan non-fisik dalam rangka mengembangkan pelayanan dasar di bidang pendidikan.
Kegiatan fisik maupun non-fisik terkait dengan belanja daerah, di antaranya yaitu:
a. Peningkatan capaian dalam SPM bidang pendidikan,
b. Belanja pegawai berupa gaji pokok serta tunjangan bagi guru ASN atau tenaga pendidikan lainnya di daerah.
Baca Juga: Honorer Diangkat Jadi ASN PNS Tanpa Tes Bisa Lebih Lama, Ternyata Ini Sebabnya
Belanja yang diberikan pada guru ASN dan tenaga pendidik daerah paling banyak hanya sampai 20% dari DAU bidang pendidikan yang dialokasikan oleh pemerintah.
Kegiatan fisik dan non-fisik pastinya tidak termasuk hal-hal berikut:
a. Belanja pegawai selain untuk gaji pokok serta tunjangan yang melekat dengan gaji guru ASN dan tenaga pendidikan di daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,
b. Belanja honorarium yang tak banyak bermanfaat dalam mengembangkan kualitas pelayanan dasar,
Baca Juga: 6 Rekomendasi Ide Jualan Laris Manis di Bulan Puasa Ramadhan