Hal ini pun diperjelas lagi dengan Pasal 5 yang mengatakan bahwa DAU untuk penggajian formasi PPPK adalah pendanaan yang dipergunakan untuk pemberian gaji pokok dan sejumlah tunjangan bagi PPPK tahun 2022 dan 2023.
Baca Juga: PENTING, 2023 Honorer Wajib Lengkapi SPTJM di Database BKN Agar Karirnya Lancar, Simak Infonya...
Sehubungan dengan yang disebutkan bahwa DAU yang digunakan untuk penggajian formasi PPPK 2022, yang dimaksud formasi PPPK hanya pegawai yang pengangkatannya pada tahun 2023 ini, atau dengan kata lain tidak berlaku bagi PPPK:
- Telah lulus dan memperoleh nomor induk pegawai
- Telah diangkat sebagai ASN resmi di daerah
Jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang dimaksud, bersumber dari penetapan kebutuhan formasi tahun 2022 dan prediksi kebutuhan yang diusulkan untuk formasi tahun 2023 tertera dalam Peraturan Menteri yang sama.
Selain untuk penggajian PPPK, DAU juga digunakan dalam pendanaan bidang pendidikan hingga kesehatan yang diperuntukkan bagi pegawai ASN, dalam hal ini, bukan hanya PPPK.