Baca Juga: Selamat! Tunjangan Rp6 Juta Cair, Berikut Kategori Guru yang Menerima Tambahan Gaji Ini..
Pastikan bapak ibu guru sertifikasi memasukkan semua data terbaru, termasuk golongan ruang terbaru apabila telah menerima kenaikan tingkat.
Apabila tidak memasukkan data terbaru, guru sertifikasi bisa saja tergolong memiliki data yang tidak valid ataupun data yang terekam adalah data lawas yang membuat tunjangan sertifikasi yang diterima tidak sesuai.
Guru sertifikasi harus memastikan data terbaru dalam GTK melalui operator sekolah yang akan membantu mengecek data dari awal hingga akhir di Dapodik.
Pastikan juga data yang masuk dalam Dapodik adalah data yang sebenarnya dan relevan dengan kondisi bapak ibu guru saat ini, lalu akan muncul keterangan dari GTK.
Status data yang ada di Info GTK akan bertuliskan "Sudah diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas", maka status info GTK bapak ibu guru telah valid.
Kedua, pastikan SKTP atau SKTK telah benar-benar terbit secara resmi karena jika tidak memiliki SKTP atau SKTK maka pembayaran tunjangan tidak dapat dilakukan.
SKTP dapat dimiliki dengan tahapan bapak ibu guru yang telah memiliki sertifikasi atau sertifikat pendidik lalu melaporkan pembaharuan di Dapodik.