Tenaga Honorer Guru Berbahagia, Masih Bisa Mengabdi di Sekolah, Nanti ini Sumber Gajinya

- 28 Maret 2023, 08:59 WIB
Guru honorer tetap dapat bekerja dan dapat gaji dari dana ini
Guru honorer tetap dapat bekerja dan dapat gaji dari dana ini /YouTube KEMENDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com - Di tengah penghapusan tenaga honorer, guru honorer berbahagia sebab masih bisa mengabdi di sekolah.

Bahkan, aturan tenaga honorer guru yang masih berkesempatan dalam mengajar atau mengabdi di sekolah dituangkan dalam juknis resmi pemerintah.

Di samping itu, juknis yang mengatur tentang penghapusan tenaga honorer pada dasarnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018.

Wacana bahwa tenaga honorer nantinya akan dirumahkan, memang sudah disampaikan dalam PP tersebut, tentang hanya akan ada dua jenis kepegewaian di instansi pemerintah.

Baca Juga: Kuota Terbatas! Khofifah Bagikan Mudik Gratis Pemprov Jawa Timur 2023, Pendaftaran 15 Hari, Jangan Terlewat!

Pada PP yang disampaikan dalam Pasal 99 menyebut, saat PP tersebut berlaku hingga diundangkannya PP, maka non ASN masih tetap melaksanakan tugas maksimal dalam jangka waktu 5 tahun.

Berdasarkan peraturan tersebut, tenaga honorer masih diberikan kesempatan untuk bekerja selama lima tahun dimulai berdasarkan PP tersebut ditetapkan, yang mana penetapannya pada bulan November tahun 2018.

Berdasarkan ketetapan yang diberlakukan, terdapat istilah bahwa tenaga honorer akan berakhir pada bulan November 2023. Apabila dihitung sejak PP diundangkan pada tahun 2018 hingga tahun 2023 berarti sudah mencapai hingga 5 tahun.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x