THR Lebaran 2023 Harus Cair Maksimal H-7, Menaker: Tidak Boleh Dicicil

- 29 Maret 2023, 16:41 WIB
Konferensi Pers Pencairan THR Keagamaan 2023
Konferensi Pers Pencairan THR Keagamaan 2023 /Antara/

BERITASOLORAYA.com - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker, Ida Fauziyah mengingatkan perusahaan agar berikan Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran 2023 secara penuh paling lambat seminggu sebelum Idul Fitri.

Secara formal, imbauan Menaker tentang THR Lebaran 2023 telah diterbitkan pada 27 Maret 2023 dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam surat edaran yang diterbitkan Menaker itu, THR Lebaran 2023 harus diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.

Baca Juga: Telah Dibuka Pendaftaran PMM 3 Tahun 2023, Perhatikan Persyaratan yang Diperlukan dan Lini Masanya

Pemberian THR Lebaran 2023 tetap diberikan bagi pekerja dengan perjanjian waktu tertentu atau waktu tidak tertentu.

Ida Fauziyah mengatakan THR Lebaran 2023 tidak boleh dibayarkan dengan cara mencicil.

“THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” ucapnya menegaskan dalam konferensi pers virtual Selasa, 28 Maret 2023.

Adapun besaran THR Lebaran 2023 bagi pekerja yang telah bekerja 12 bulan penuh atau lebih, adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan, pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi belum mencapai 12 bulan diberikan dengan cara proporsional.

Baca Juga: Beruntung, Kuota Jemaah Haji Lunas Tunda 2020 Ditambah, Menteri Agama Berikan Jawaban

Ida Fauziyah juga menjelaskan bagi pekerja dengan perjanjian harian lepas, terkait upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran 2023.

Menaker menyatakan perusahaan perlu memerhatikan dengan baik perhitungan THR Lebaran 2023 menggunakan upah ini.

Bagi perusahaan dengan orientasi ekspor yang melakukan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana Permenaker 5/2023, tetap wajib membayar THR Lebaran 2023.

Upah yang dijadikan dasar perhitungan THR adalah upah terakhir sebelum disesuaikan berdasarkan Permenaker 5/2023.

Baca Juga: Piala Dunia U20 2023, Dubes: Saya Yakin Palestina juga Tetap Ada di Hati Rakyat Indonesia

“Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut,” katanya menjelaskan.

Untuk memastikan pembayaran THR Lebaran 2023, Ida Fauziyah meminta gubernur dan para jajarannya untuk ikut mengawasi perusahaan di wilayahnya masing-masing sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Ia mengimbau agar THR Lebaran 2023 diberikan perusahaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajibannya.

Menaker meminta agar gubernur di masing-masing wilayah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan tentang Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Lebaran 2023 yang akan terintegrasi dengan situs Posko THR Kemnaker.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x