Kabar Baru THR Lebaran 2023 dan Gaji ke 13 ASN PPPK, PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, Resmi Menpan RB dan Menkeu

- 30 Maret 2023, 09:50 WIB
Ilustrasi THR Lebaran 2023
Ilustrasi THR Lebaran 2023 /Antara/Yudhi Mahatma /

BERITASOLORAYA.com – Persoalan THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 yang masih menjadi pertanyaan ASN PPPK, PNS, TNI – Polri serta pensiunan, serta pensiunan beberapa waktu lalu akhirnya mendapat jawaban dari Menpan RB dan Menkeu.

Pemerintah akan memberikan THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 kepada ASN PPPK, PNS, TNI – Polri serta pensiunan, serta pensiunan seperti yang disampaikan Menpan RB dan Menkeu.

Rabu, 29 Maret 2023, Menpan RB dan Menkeu menggelar konferensi pers yang berkaitan dengan pemberian THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 untuk ASN PPPK, PNS, TNI – Polri serta pensiunan, serta pensiunan.

Baca Juga: 5.000 Kuota Mudik Gratis PLN Dibuka. Pemudik Lebaran 2023 Harus Gercep Daftar, Bisa Ditutup Sewaktu Waktu!

Pemberian THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 kepada ASN PPPK, PNS, TNI – Polri serta pensiunan, serta pensiunan dikatakan Menpan RB dan Menkeu akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023.

Konferensi pers Menpan RB dan Menkeu disebutkan pemberian THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 kepada ASN PPPK, PNS, TNI – Polri serta pensiunan, serta pensiunan adalah wujud penghargaan atas kontribusinya untuk pelayanan publik.

Dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari konferensi pers Menpan RB dan Menkeu adanya THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 untuk ASN PPPK, PNS, TNI – Polri serta pensiunan juga sebagai langkah pemulihan ekonomi nasional.

Pemulihan nasional dengan pemberian THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 bagi ASN PPPK, PNS, TNI – Polri serta pensiunan berdasarkan konferensi pers Menpan RB dan Menkeu untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Cara Menambah Penghasilan dengan Bergabung di Shopee Affiliate Program ala Dwi Handayani

Menjaga pemulihan nasional melalui THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 untuk ASN PPPK, PNS, TNI – Polri serta pensiunan sebagai penanganan dampak pandemi Covid-19.

Disebutkan Menpan RB dan Menkeu meski penanganan dampak pandemi Covid-19 telah membaik tetapi masih ada risiko yang tidak pasti karena ekonomi global yang lambat.

Selain itu kondisi geopolitik juga tidak stabil dan kebijakan moneter yang mengetat berdampak pada laju pertumbuhan ekonomi sekaligus harga komoditas.

Oleh sebab itu perlu pemberian THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 bagi ASN PPPK, PNS, TNI – Polri serta pensiunan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional setelah terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kementerian Keuangan Tambah THR Khusus untuk Guru Golongan Ini, Alhamdulillah Berkah..

Konferensi pers Menpan RB dan Menkeu mengungkapkan bagaimana pelaksanaan pemberian THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 kepada ASN PPPK, PNS, TNI – Polri serta pensiunan.

Disebutkan dalam konferensi pers Menpan RB dan Menkeu bahwa THR lebaran 2023 dan gaji ke 13 diberikan untuk pejabat negara, ASN pusat, prajurit TNI, dan anggota Polri sekira 1,8 juta orang.

Kemudian, THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 untuk ASN daerah berjumlah sekira 3,7 juta orang termasuk guru ASND yag memperoleh TPG sebanyak 1,1 juta orang dan tamsil sebanyak 527,4 ribu orang.

Selain itu, THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 diberikan untuk pensiunan dan penerima pensiun berjumlah sekira 2,9 juta orang seperti yang disampaikan dalam konferensi pers Menpan RB dan Menkeu.

Baca Juga: FIFA Kandaskan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Erick Thohir: Saya Sudah Berjuang Maksimal

Sementara itu, Kemendagri memberikan instruksi terhadap Pemda agar merampungkan penyusunan Perkada berkaitan dengan THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 untuk ASN PPPK, PNS, TNI – Polri serta pensiunan.

Setelah itu, Pemda melakukan tindak lanjut pembayaran THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 kepada ASN PPPK, PNS, TNI – Polri serta pensiunan terutama untuk guru ASN daerah yang tidak memperoleh tukinda/TPP.

Guru ASN daerah yang tidak memperoleh tukinda/TPP diberikan THR lebaran 2023 dan gaji ke 13 paling banyak 50% TPG/tamsil.

Pencairan THR Lebaran 2023 untuk ASN PPPK, PNS, TNI – Polri serta pensiunan dilaksanakan mulai 10 hari sebelum lebaran 2023 sesuai dengan keputusan cuti bersama.

Baca Juga: Keputusan FIFA sudah Bulat, Erick Thohir: Indonesia Harus Tetap Tegar!

Terkait dengan pencairan gaji ke 13 untuk ASN PPPK, PNS, TNI – Polri disebutkan oleh Menkeu akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2023.***

 

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x