HEBOH! TPG Kemenag Cair sebelum Lebaran. Ternyata Ada Kriteria Khusus Penerima yang Harus Dipenuhi

- 30 Maret 2023, 15:49 WIB
Ilustrasi TPG Kemenag yang cair sebelum Lebaran
Ilustrasi TPG Kemenag yang cair sebelum Lebaran /pixabay/

2. Guru, kepala sekolah, dan pengawas wajib mempunyai sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh Kemendikbud dan sudah tercetak atau terekam di Simpatika dengan format S26e dan mempunyai 1 NRG.

Baca Juga: Penting! Ketentuan Pembayaran THR Tahun 2023 oleh Menteri Ketenagakerjaan: Tidak Boleh Dicicil!

3. Guru, kepala sekolah, dan pengawas wajib mempunyai hasil penilaian kinerja. PKG untuk guru, PKKM untuk kepala sekolah dan PKPM untuk pengawas, dengan hasil minimal B (Baik).

4. Guru madrasah yang sudah berstatus ASN mengajar pada satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.

5. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang mengajar di madrasah yang diselenggarakan pemerintah.

6. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang mengajar di madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan mempunyai izin operasional.

Baca Juga: Apakah Tenaga Honorer dan Lulusan PPPK Tahun 2022 Dapat THR 2023? Simak Ketentuan Berikut Ini

7. Kepala sekolah madrasah yang aktif menjalankan tugasnya di madrasah.

8. Pengawas madrasah yang masih aktif dan melaksanakan tugas serta seluruh guru dan sekolah binaannya sudah terdaftar di Simpatika.

9. Memiliki surat keterangan melaksanakan tugas (SKMT) dan surat keterangan beban kerja (SKBK) yang telah diterbitkan oleh Kemenag RI.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x