10. Tidak mempunyai ikatan kerja sebagai tenaga tetap selain di madrasah
11. Tidak doubel jabatan pada lembaga pemerintahan.
Sekian 11 kriteria yang wajib dipenuhi bagi guru, kepala sekolah dan pengawas madrasah agar bisa mencairkan TPG.***
10. Tidak mempunyai ikatan kerja sebagai tenaga tetap selain di madrasah
11. Tidak doubel jabatan pada lembaga pemerintahan.
Sekian 11 kriteria yang wajib dipenuhi bagi guru, kepala sekolah dan pengawas madrasah agar bisa mencairkan TPG.***
Editor: Anbari Ghaliya