HEBOH! TPG Kemenag Cair sebelum Lebaran. Ternyata Ada Kriteria Khusus Penerima yang Harus Dipenuhi

- 30 Maret 2023, 15:49 WIB
Ilustrasi TPG Kemenag yang cair sebelum Lebaran
Ilustrasi TPG Kemenag yang cair sebelum Lebaran /pixabay/

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan profesi guru atau biasa disebut TPG yang berasal dari dan Kemenag yang diperuntukkan untuk guru, kepala sekolah dan pengawas dikabarkan akan cair sebelum Lebaran. Hal tersebut juga ditambahkan di akun YouTube Guru Abad 21 yang menyatakan sudah banyak daerah yang mencairkan tunjangan profesi guru.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun YouTube Guru Abad 21, daerah paling banyak yang sudah mencairkan TPG adalah provinsi Jawa Barat, Dengan kira-kira ada sembilan Kemenag di Jawa Barat seperti di Subang, Cianjur dan lain sebagainya.

Pencairan TPG Kemenag tersebut tentunya tidak semua bisa mendapatkan. Ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi agar guru, kepala sekolah dan pengawas madrasah bisa mendapatkan tunjangan tersebut.

Baca Juga: Selamat, Kemenag akan Salurkan Tunjangan Khusus Guru Total Rp73 Miliar, Maksimal Diterima pada April 2023

Lalu, apa sajakah kriterianya? Simak penjelasan di bawah ini.

11 Kriteria Penerima TPG Kemenag

Kriteria penerima TPG madrasah dari kemenag sudah diatur pada surat keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 7475 Th 2022 Bab III Bagian A tentang kriteria penerima tunjangan profesi. Ada 11 kriteria yang tertuang dalam surat keputusan tersebut. Di antaranya adalah:

1. Guru, kepala sekolah, dan pengawas mempunyai pendidikan terakhir minimal Strata 1 atau sederajat.

2. Guru, kepala sekolah, dan pengawas wajib mempunyai sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh Kemendikbud dan sudah tercetak atau terekam di Simpatika dengan format S26e dan mempunyai 1 NRG.

Baca Juga: Penting! Ketentuan Pembayaran THR Tahun 2023 oleh Menteri Ketenagakerjaan: Tidak Boleh Dicicil!

3. Guru, kepala sekolah, dan pengawas wajib mempunyai hasil penilaian kinerja. PKG untuk guru, PKKM untuk kepala sekolah dan PKPM untuk pengawas, dengan hasil minimal B (Baik).

4. Guru madrasah yang sudah berstatus ASN mengajar pada satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.

5. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang mengajar di madrasah yang diselenggarakan pemerintah.

6. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang mengajar di madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan mempunyai izin operasional.

Baca Juga: Apakah Tenaga Honorer dan Lulusan PPPK Tahun 2022 Dapat THR 2023? Simak Ketentuan Berikut Ini

7. Kepala sekolah madrasah yang aktif menjalankan tugasnya di madrasah.

8. Pengawas madrasah yang masih aktif dan melaksanakan tugas serta seluruh guru dan sekolah binaannya sudah terdaftar di Simpatika.

9. Memiliki surat keterangan melaksanakan tugas (SKMT) dan surat keterangan beban kerja (SKBK) yang telah diterbitkan oleh Kemenag RI.

10. Tidak mempunyai ikatan kerja sebagai tenaga tetap selain di madrasah

11. Tidak doubel jabatan pada lembaga pemerintahan.

Baca Juga: Kemenhub Minta Pengusaha hentikan Pengiriman di Tanggal ini, Sebelum Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2023

Sekian 11 kriteria yang wajib dipenuhi bagi guru, kepala sekolah dan pengawas madrasah agar bisa mencairkan TPG.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x