Pengusaha Tetap Akan Bayar THR Pekerja Meski Alami Kondisi Tidak Stabil? Simak Penjelasan Berikut

- 30 Maret 2023, 21:24 WIB
Ilustrasi. Kadin menyebutkan pengusaha akan tetap tunaikan kewajiban bayar THR pekerja meski terdapat beberapa industri dalam kondisi buruk.
Ilustrasi. Kadin menyebutkan pengusaha akan tetap tunaikan kewajiban bayar THR pekerja meski terdapat beberapa industri dalam kondisi buruk. /Pixabay/Robert Lens


BERITASOLORAYA.com- Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau yang disingkat Kadin menyatakan pengusaha akan menunaikan kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja sesuai ketentuan yang diberikan pemerintah meski beberapa industri alami kondisi tidak stabil.

Disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pembangunan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang, pihaknya mengaku menyanggupi untuk memberikan THR meskipun tidak berlaku pada semua sektor usaha.

Sarman mengaku jika tidak semua sektor usaha mampu membayarkan THR secara lengkap sesuai aturan yang telah ditentukan pemerintah.

Baca Juga: 5 Sanksi Bagi Perusahaan yang Mangkir dari Kewajiban Membayar THR

“Kami dari pengusaha mendukung apa yang disampaikan pemerintah karena THR ini juga merupakan kewajiban pengusaha untuk diberikan kepada pekerjaan sesuai UU Ketenagakerjaan," ujar Sarman ketika dihubungi pada Kamis, 30 Maret 2023.

Ia juga berharap pengusaha-pengusaha yang tergabung dalam Kadin mampu menyelesaikan kewajibannya untuk memberikan 100 persen THR kepada pekerja.

Akan tetapi, ia tidak menampik jika tidak semua sektor usaha mampu membayarkan THR secara full sebab kondisi industri yang saat ini sedang melambat dan belum kembali usai.

Baca Juga: PNS dan PPPK FULL SENYUM, Ada Kabar Gembira Menkeu Soal Pencairan THR, Mulai Awal April 2023

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x