Pengusaha Tetap Akan Bayar THR Pekerja Meski Alami Kondisi Tidak Stabil? Simak Penjelasan Berikut

- 30 Maret 2023, 21:24 WIB
Ilustrasi. Kadin menyebutkan pengusaha akan tetap tunaikan kewajiban bayar THR pekerja meski terdapat beberapa industri dalam kondisi buruk.
Ilustrasi. Kadin menyebutkan pengusaha akan tetap tunaikan kewajiban bayar THR pekerja meski terdapat beberapa industri dalam kondisi buruk. /Pixabay/Robert Lens


BERITASOLORAYA.com- Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau yang disingkat Kadin menyatakan pengusaha akan menunaikan kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja sesuai ketentuan yang diberikan pemerintah meski beberapa industri alami kondisi tidak stabil.

Disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pembangunan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang, pihaknya mengaku menyanggupi untuk memberikan THR meskipun tidak berlaku pada semua sektor usaha.

Sarman mengaku jika tidak semua sektor usaha mampu membayarkan THR secara lengkap sesuai aturan yang telah ditentukan pemerintah.

Baca Juga: 5 Sanksi Bagi Perusahaan yang Mangkir dari Kewajiban Membayar THR

“Kami dari pengusaha mendukung apa yang disampaikan pemerintah karena THR ini juga merupakan kewajiban pengusaha untuk diberikan kepada pekerjaan sesuai UU Ketenagakerjaan," ujar Sarman ketika dihubungi pada Kamis, 30 Maret 2023.

Ia juga berharap pengusaha-pengusaha yang tergabung dalam Kadin mampu menyelesaikan kewajibannya untuk memberikan 100 persen THR kepada pekerja.

Akan tetapi, ia tidak menampik jika tidak semua sektor usaha mampu membayarkan THR secara full sebab kondisi industri yang saat ini sedang melambat dan belum kembali usai.

Baca Juga: PNS dan PPPK FULL SENYUM, Ada Kabar Gembira Menkeu Soal Pencairan THR, Mulai Awal April 2023

Contoh salah satu industri yang masih berjuang dalam dampak ketidakpastian global merupakan industri padat karya, khususnya mereka yang memiliki orientasi dengan pasar ekspor.

Perlambatan kinerja yang dialami industri padat karya bahkan mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Hal itu dibuktikan dengan diciptakannya Permenaker No. 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan, di Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu yang memiliki orientasi Ekspor yang terkena dampak Perubahan Ekonomi Global.

Ia menyebutkan jika dirinya juga menerima konsekuensi atas penurunan Ekonomi Global berupa dispensasi gaji sebesar 75 persen.

Baca Juga: Apakah Tenaga Honorer dan Lulusan PPPK Tahun 2022 Dapat THR 2023? Simak Ketentuan Berikut Ini

"..bagaimana dengan kewajiban mereka untuk membayar THR? Nah ini menurut saya tentu semuanya akan kembali kepada kemampuan dari masing-masing pengusaha, dalam hal ini tentu di sini peran dari bipartit sangat dibutuhkan supaya mampu mengkomunikasikan jalan yang terbaik,” ucapnya.

Besar harapan Sarman untuk seluruh pengusaha agar mampu membayarkan THR pada para pekerjanya. Namun, ia akan maklum dengan kondisi pengusaha di industri berorientasi ekspor yang masih terseok-seok.

Ia juga berharap komunikasi yang terjalin dengan baik dalam perundingan bipartit dapat menjaga hubungan baik dalam industrial.

Baca Juga: Penting! Ketentuan Pembayaran THR Tahun 2023 oleh Menteri Ketenagakerjaan: Tidak Boleh Dicicil!

“THR merupakan tanggung jawab dan hak pokok pekerja. Pengusaha akan komitmen untuk memenuhi itu, tapi kalau memang dalam kenyataannya ada sektor-sektor seperti yang saya katakan tadi mengalami suatu kondisi cash flow yang terganggu, tentu ini harus dikomunikasikan dengan baik sehingga hubungan industrial tetap terjaga,” tegas Sarman.***

 

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x