Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram Menteri PANRB Azwar Anas @azwaranas.a3, komponen THR 2023 meliputi gaji/pensiunan pokok, tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), 50% tunjangan kinerja (bagi yang bersumber dari APBN), dan maksimal 50% TPP (bagi yang bersumber dari APBD).
Kemenkeu dan Kemenpan RB mengumumkan adanya kebijakan baru dalam pemberian THR di tahun 2023 ini. Hal ini berkaitan dengan guru dan dosen yang tidak memperoleh Tukin atau tunjangan kinerja.
Namun, tidak semua guru yang tidak mendapat Tukin yang disebutkan dalam kebijakan baru tersebut, tetapi hanya guru dan dosen yang memperoleh TPG atau Tunjangan Profesi. Komponen 50% Tukin tentu tidak dapat diperoleh dalam pencairan THR nantinya jika tidak terdaftar sebagai penerima tunjangan kinerja.
Oleh sebab itu, Kemenkeu menyebut bahwa guru atau dosen yang tidak mendapatkan Tukin atau tambahan penghasilan harus dipastikan terdaftar sebagai penerima TPG dan mendapat 50% TPG dalam komponen THR 2023.
Dengan ini, Pemda pun diharapkan menganggarkan 50% TPG bagi guru yang terdaftar sebagai penerima tunjangan tersebut.
Terkait tanggal pasti pencairan THR 2023, Kemenkeu menyebutkan bahwa paling lambat dicairkan H-10 dari tanggal Hari Raya Idulfitri.***