TAK MAIN-MAIN, Tunjangan Hari Raya Harus Cair Lebih Cepat dari H-7 Idul Fitri. Disnaker Barito Tegaskan Ini...

- 2 April 2023, 10:39 WIB
Ilustrasi tunjangan hari raya
Ilustrasi tunjangan hari raya /cottonbro studio/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Seluruh pekerja yang memenuhi syarat berhak menerima tunjangan hari raya saat menjelang perayaan Idul Fitri, sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Pasalnya, dengan adanya tunjangan hari raya (THR), maka para pekerja akan dapat melakukan kegiatan belanja produk guna memenuhi kebutuhan merayakan Idul Fitri.

Dengan adanya pencairan tunjangan hari raya bagi pekerja, maka pada akhirnya juga akan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat luas.

Oleh sebab itu, banyak pihak terkait di pemerintahan yang akan berupaya agar tunjangan hari raya bisa dibayarkan oleh perusahaan pemberi kerja tepat waktu, sasaran, dan jumlah.

Baca Juga: CEK SEKARANG! Kemenag Bagikan Insentif Guru Madrasah dan RA, Pengajuan Hanya Sampai 7 April!

Hal itu adalah sebagaimana yang terjadi di Barito Utara, Kalimantan Tengah, dimana Disnaker setempat memberikan penegasan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Penegasan yang diberikan terkait dengan kewajiban perusahaan untuk mulai membayarkan THR bagi pekerja pada 7 hari menjelang Idul Fitri.

Bahkan pihak Disnaker Barito Utara, menyarankan agar pembayaran THR dapat dilakukan lebih cepat dari H-7 Idul Fitri, agar para pekerja dapat merencanakan mudik dengan baik.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x