TAK MAIN-MAIN, Tunjangan Hari Raya Harus Cair Lebih Cepat dari H-7 Idul Fitri. Disnaker Barito Tegaskan Ini...

- 2 April 2023, 10:39 WIB
Ilustrasi tunjangan hari raya
Ilustrasi tunjangan hari raya /cottonbro studio/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Seluruh pekerja yang memenuhi syarat berhak menerima tunjangan hari raya saat menjelang perayaan Idul Fitri, sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Pasalnya, dengan adanya tunjangan hari raya (THR), maka para pekerja akan dapat melakukan kegiatan belanja produk guna memenuhi kebutuhan merayakan Idul Fitri.

Dengan adanya pencairan tunjangan hari raya bagi pekerja, maka pada akhirnya juga akan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat luas.

Oleh sebab itu, banyak pihak terkait di pemerintahan yang akan berupaya agar tunjangan hari raya bisa dibayarkan oleh perusahaan pemberi kerja tepat waktu, sasaran, dan jumlah.

Baca Juga: CEK SEKARANG! Kemenag Bagikan Insentif Guru Madrasah dan RA, Pengajuan Hanya Sampai 7 April!

Hal itu adalah sebagaimana yang terjadi di Barito Utara, Kalimantan Tengah, dimana Disnaker setempat memberikan penegasan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Penegasan yang diberikan terkait dengan kewajiban perusahaan untuk mulai membayarkan THR bagi pekerja pada 7 hari menjelang Idul Fitri.

Bahkan pihak Disnaker Barito Utara, menyarankan agar pembayaran THR dapat dilakukan lebih cepat dari H-7 Idul Fitri, agar para pekerja dapat merencanakan mudik dengan baik.

Mastur yang menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) wilayah tersebut mengatakan bahwa permintaan tersebut telah disampaikan melalui surat resmi kepada perusahaan di wilayah itu.

Selain perusahaan besar, seperti tambang, sawit, dan lain-lain, pemilik toko dan perusahaan perhotelan juga wajib melakukan hal yang sama, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Baca Juga: Mau Bangun Tim yang Baik? Kamu Harus Jadi Pemimpin yang Baik, Begini Caranya

Terkait dengan besarannya, Mastur mengatakan bagi para pekerja yang telah bertugas 12 bulan atau lebih, bisa mendapatkan 1 bulan gaji secara penuh.

Sementara pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus tapi masih kurang dari 12 bulan, akan mendapatkan THR secara profesional sesuai hitungan masa kerja.

Selain itu, pekerja atau buruh harian lepas yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih, THR yang didapatkan akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diperoleh dalam 12 bulan terakhir.

Baca Juga: CATAT, Hanya 5 Hari Lagi Pengajuan Tunjangan Guru Ini Dibuka. Tendik Naungan Kemenag Jangan Terlewat...

Mengakhiri penjelasannya, Mastur kembali menegaskan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan penuh dan paling telat pada H-7 hari raya.

“Realisasi pelaksanaan pembayaran THR oleh perusahaan agar dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Kabupaten Barito Utara,” kata Mastur.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x