CAIR, SKTP dan SKTK Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023 Segera Terbit, Cek Info GTK

- 2 April 2023, 11:02 WIB
SKTP dan SKTK tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 terbit, maka guru diminta untuk mengecek secara berkala di info GTK.
SKTP dan SKTK tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 terbit, maka guru diminta untuk mengecek secara berkala di info GTK. /Pexels/Tima Miroshnichenko/

BERITASOLORAYA.com - Terdapat informasi resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) terkait pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023.

Selain itu, terdapat informasi pula dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2023 yang kabarnya sudah ada pencairan di beberapa wilayah.

Pada dasarnya, jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023, naungan Kemdikbud maupun Kemenag memiliki perbedaan.

Hal itu dapat dilihat dari sisi juknis yang mengatur. Tunjangan Kemenag diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 tahun 2022 dan untuk Kemdikbud diatur dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.

Baca Juga: Semi Final Spain Masters 2023: Praveen/Melati Kandaskan Denmark, Gregoria Luar Biasa

Juknis tunjangan Kemenag, mekanisme pembayarannya tertuang dalam Bab 4, poin 3 yang menyebutkan jika tunjangan disalurkan secara bertahap atau setiap bulan yang dilihat sesuai kondisi satuan kerja masing-masing.

Rata-rata tunjangan Kemenag sudah dicairkan pada bulan Januari sampai Februari, karena biasanya dicairkan pada setiap bulan sekali.

Beberapa daerah yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi di bawah naungan Kemenag adalah Jakarta Timur, Kampar, Bone, Lotim, Cianjur, Tangerang, Indramayu, Bogor, Garut, Babelan, Subang, Jambi, Agam, Sukabumi, Bali dan Cirebon.

Baca Juga: Guru PNS Pensiun Umur 58 atau 60? BKN ungkap PNS Jabatan Ini Bisa Pensiun dengan Batas 65 Tahun

Sementara untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemdikbud telah terdapat update terbaru.

Kemdikbud meminta tenaga pendidik untuk selalu memantau akun info GTK masing-masing, sebab sudah termasuk sudah terdapat status centang biru pada data tendik.

Beberapa contoh data yang sudah status centang biru atau dikatakan valid adalah data kelulusan sertifikasi, kepegawaian dan data-data yang lain.

Baca Juga: TAK MAIN-MAIN, Tunjangan Hari Raya Harus Cair Lebih Cepat dari H-7 Idul Fitri. Disnaker Barito Tegaskan Ini...

Selain itu, info lainnya mengenai pemberitahuan di laman resmi @puslapdik_dikbud yang menyatakan bahwa SKTP dan SKTK akan segera terbit, maka tendik diminta mengecek info GTK secara berkala.

Sebenarnya, lini masa jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemdikbud untuk triwulan 1 hingga 4 telah diatur dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.

Jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1, berdasarkan juknis tersebut akan diberikan pada bulan Maret, kemudian tunjangan triwulan 2 akan dicairkan bulan Juni.

Baca Juga: CEK SEKARANG! Kemenag Bagikan Insentif Guru Madrasah dan RA, Pengajuan Hanya Sampai 7 April!

Lebih lanjut, tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 akan dicairkan pada bulan September dan kemudian ada tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 yang akan cair bulan November tahun 2023.

Adapun ketentuan lebih lanjut terkait pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023, dapat dipantau melalui laman atau media sosial resmi terkait.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x