Berdasarkan jadwal lini masa, tenaga honorer yang lulus dalam seleksi PPPK tahun 2022, kususnya peserta PPPK Guru, saat ini baru mencapai tahapan proses usul penetapan NI PPPK.
Usul NI PPPK Guru ditetapkan pada tanggal 24 April sampai 18 Mei 2023, maka sekitar sebulan diprediksi akan mendapatkan SK.
SK berhubungan dengan Terhitung Mulai Tanggal ( TMT) dan Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT) yang mana menentukan pencairan THR tahun 2023.
Sementara itu, diketahui bahwa pencairan THR tahun 2023 telah diterbitkan juknis baru yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Sementara untuk pengaturan petunjuk teknis penyaluran THR dan Gaji-13 juga diatur pula dalam Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 75/PMK.05/2022.
Pasal 11 ayat 3, dalam juknis membahas secara tersirat tentang TMT dan SPMT untuk pegawai yang lulus seleksi PPPK pada tahun 2022.
Disampaikan bahwa jumlah THR yang akan dibayarkan dengan mengikuti ketentuan yang sesuai dengan komponen penghasilan pegawai yang nantinya akan disalurkan pada bulan April (tanggal 1 April).