SIMAK, THR Tahun 2023 untuk Tenaga Honorer Cair Hanya dari Ini dan Ketentuan Lulusan PPPK 2022

- 2 April 2023, 14:06 WIB
Ilustrasi. Informasi  THR tahun 2023 untuk tenaga honorer dan lulusan PPPK guru tahun 2022
Ilustrasi. Informasi THR tahun 2023 untuk tenaga honorer dan lulusan PPPK guru tahun 2022 /InfoPublik.id/

Berdasarkan jadwal lini masa, tenaga honorer yang lulus dalam seleksi PPPK tahun 2022, kususnya peserta PPPK Guru, saat ini baru mencapai tahapan proses usul penetapan NI PPPK.

Baca Juga: RESMI, Tunjangan Guru 2023 Tidak Cair Jika Tendik Melakukan Hal Ini. Apa Saja? Begini Penjelasan Lengkapnya...

Usul NI PPPK Guru ditetapkan pada tanggal 24 April sampai 18 Mei 2023, maka sekitar sebulan diprediksi akan mendapatkan SK.

SK berhubungan dengan Terhitung Mulai Tanggal ( TMT) dan Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT) yang mana menentukan pencairan THR tahun 2023.

Sementara itu, diketahui bahwa pencairan THR tahun 2023 telah diterbitkan juknis baru yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Sementara untuk pengaturan petunjuk teknis penyaluran THR dan Gaji-13 juga diatur pula dalam Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 75/PMK.05/2022.

Baca Juga: KABAR BAIK, Guru Sertifikasi Bakal Dapat Tunjangan Sertifikasi Jika Sudah Melakukan Ini pada Laman Info GTK

Pasal 11 ayat 3, dalam juknis membahas secara tersirat tentang TMT dan SPMT untuk pegawai yang lulus seleksi PPPK pada tahun 2022.

Disampaikan bahwa jumlah THR yang akan dibayarkan dengan mengikuti ketentuan yang sesuai dengan komponen penghasilan pegawai yang nantinya akan disalurkan pada bulan April (tanggal 1 April).

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x