Berdasarkan ketentuan tersebut, pegawai PPPK Guru tahun 2022 harus sudah mendapatkan gaji, sebab Hari Raya IdulFitri juga sudah jatuh pada bulan April.
Baca Juga: HORE, Pemerintah Berikan Kabar Baik untuk Guru di Bulan April 2023 Ini, Terkait Tunjangan?
Namun, sesuai dengan jadwal pengusulan NI PPPK baru ditetapkan pada bulan April hingga bulan Mei, maka, kemungkinan lulusan PPPK tahun 2022 belum berkesempatan diberikan THR tahun 2023.
2. THR untuk Tenaga Honorer
Tenaga honorer apakah berkesempatan mendapatkan THR di tahun 2023 ini? Tenaga honorer, kemungkinan bisa mendapatkan THR sesuai dengan status non ASN sebelumnya.
Tenaga honorer dapat memperoleh THR berdasarkan dengan waktu dan jumlah THR yang diterima saat masih berstatus sebagai tenaga honorer berdasarkan ketentuan masing-masing instansi.***