HORE, Pemerintah Berikan Kabar Baik untuk Guru di Bulan April 2023 Ini, Terkait Tunjangan?

- 2 April 2023, 13:38 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan bagi guru sertifikasi
Ilustrasi pencairan tunjangan bagi guru sertifikasi /Drazen Zigic/Freepik

 

BERITASOLORAYA.com – Kabar baik yang telah lama dinantikan oleh guru sertifikasi akhirnya datang juga.

Salah satunya berkaitan dengan dicairkannya Tunjangan Profesi Guru triwulan 1 tahun 2023 dari pemerintah untuk guru sertifikasi.

Hal itu mengingat telah adanya perkembangan terkait hasil validasi data guru pada laman Info GTK tahun 2023.

Baca Juga: 5 Tips Menyiapkan Sahur dan Buka Puasa di bulan Ramadhan yang Sering Terlupa, Cek Selengkapnya

Lebih lanjut, perkembangan yang dimaksud yakni status validasi TPG yang berubah menjadi valid pada laman Info GTK.

Perubahan status valid tersebut ditandai dengan laman yang berwarna biru atau menyesuaikan dengan warna laman bersangkutan.

Tak hanya itu, Dinas Pendidikan di beberapa daerah juga terpantau sudah melakukan pemberkasan.

Baca Juga: INFO TERBARU, Kemenkeu Resmikan Ketentuan Besaran THR untuk Guru, Bakal Diberikan Paling Lambat Tanggal Ini

Pasalnya, Dinas Pendidikan memiliki tugas untuk melakukan verifikasi dan validasi data guru sertifikasi.

Selanjutnya, akan dilakukan pengusulan ke pusat perihal guru-guru yang menerima TPG di masing-masing daerah.

Perlu diketahui, data-data yang mengalami perubahan diantaranya NUPTK, kepegawaian, kelulusan sertifikasi, usia, beban mengajar, dan lain-lain.

Baca Juga: Cara Virus Marburg Menular Ternyata Begini, Cek Langkah Pencegahan yang Sering Dilupakan

Apabila ditemukan data yang berwarna kuning, tidak perlu khawatir karena hal itu tidak akan berpengaruh.

Kabar baiknya, jika hasil validasi guru pada laman Info GTK sudah valid, diperkirakan pada bulan April ini guru akan segera menerima TPG triwulan 1 tahun 2023.

Meski sebelumnya berdasarkan juknis TPG Nomor 4 Tahun 2022 terkait dengan pembayaran TPG triwulan 1 akan dibayarkan pada bulan Maret, akan tetapi harus mengalami kemunduran dari waktu yang ditentukan.

Baca Juga: SELAMAT YA TENAGA HONORER, Kemendikbud Upayakan Penempatan di Seleksi PPPK Guru 2023

Selanjutnya, akan ada kebijakan baru bagi guru yang berlaku pada tahun 2023 ini.

Bahwasannya pemerintah akan memberikan THR bagi guru dan dosen sebesar 50 persen dari TPG dan tamsil.

Hal itu diungkapkan secara langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers pada Kamis, 30 Maret 2023 lalu.

Baca Juga: Kemenkes Sediakan Beasiswa Dokter dan Tenaga Kesehatan dengan Berbagai Jenis, Kuotanya Ribuan. Cek Berikut

Menkeu memaparkan jika pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut menrupakan wujud penghargaan pemerintah kepada tenaga pendidik.

Selain itu, tunjangan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan perekonomian Indonesia, mengingat menjelang Lebaran tentu akan banyak kebutuhan.

Tidak hanya guru dan dosen yang masih aktif saja yang akan menerima THR, akan tetapi tendik yang sudah pensiun juga akan mendapatkannya.

Baca Juga: CAIR, SKTP dan SKTK Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023 Segera Terbit, Cek Info GTK

Adapun mengenai waktu pencairan THR dan gaji ke-13 tersebut akan diterima pada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.***

 

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x