Lebih lanjut, Dhani meminta kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menyosialisasikan pengajuan tunjangan insentif ini pada Kepala Seksi Madrasah atau Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota dan guru non PNS di wilayahnya.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain juga memaparkan penjelasan terkait prosedur untuk mengajukan tunjangan insentif ini.
Proses pengajuan tunjangan ini bisa dilakukan melalui akun SIMPATIKA masing-masing guru, sedangkan terkait juknisnya bisa diakses melalui simpatika.kemenag.go.id.
Baca Juga: HORE, Pemerintah Berikan Kabar Baik untuk Guru di Bulan April 2023 Ini, Terkait Tunjangan?
Guru non PNS diharuskan memenuhi semua persyaratan yang diminta sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah itu, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota akan menyetujui pengajuan tunjangan insentif.
Zain juga memberikan perkiraan kapan tunjangan insentif ini akan dicairkan, yakni sekitar bulan Mei 2023.
Sementara itu, batas waktu pengajuan oleh kabupaten atau kota yaitu sampai 14 April 2023.
Penerima tunjangan insentif tahun 2023 diperuntukkan bagi guru yang telah disetujui pengajuannya.