KEREN, Pelanggaran Tunjangan Hari Raya di Kaltim Bisa Diadukan ke Posko. Pemprov Beri Keterangan Begini...

- 2 April 2023, 17:30 WIB
Ilustrasi pembayaran tunjangan hari raya
Ilustrasi pembayaran tunjangan hari raya /Freepik/8photo

BERITASOLORAYA.com – Pembayaran tunjangan hari raya selayaknya dibayarkan sepekan sebelum Idul Fitri atau mulai H-7, agar para pekerja dapat membelanjakannya sesuai kebutuhan.

Tata cara pembayaran tunjangan hari raya (THR) telah diatur dengan baik dalam berbagai kebijakan yang dibuat dan dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah.

Namun dalam kenyataannya, pembayaran tunjangan hari raya yang menjadi hak para pekerja seringkali mengalami keterlambatan, mendapatkan potongan, bahkan tidak dibayarkan samasekali.

Hal itulah yang menggugah sejumlah pihak terkait di pemerintahan mencoba membantu para pekerja dengan berbagai cara, salah satunya adalah dengan mendirikan posko aduan THR.

Baca Juga: Cobalah 5 Makanan Ini untuk Menu Sahur, Bikin Gak Gampang Haus saat Berpuasa

Salah satu contoh dari hal itu, adalah seperti yang terjadi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), dimana Pemprov setempat akan membuat posko aduan THR.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara, pada Sabtu, 1 April 2023.

Rozani mengatakan pihaknya telah memberikan instruksi kepada Disnakertrans Kabupaten/Kota di wilayahnya untuk menyiapkan posko pengaduan THR.

Pengadaan posko tersebut bertujuan untuk melayani pemberian informasi, konsultasi, dan pengaduan terkait pembayaran THR.

“Saat ini kami sudah melakukan konsolidasi atas Surat Edaran (SE) Manteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023,”kata Rozani.

Baca Juga: Selama Puasa, Tips Memenuhi Cairan Tubuh Ini Bisa Anda Coba. Simak Manfaat dan Kriteria Airnya!

Pendirian posko tersebut, juga ditujukan bagi pengusaha di wilayah Kaltim, yang bisa digunakan untuk berkonsultasi tentang pembayaran THR sesuai kebijakan yang berlaku.

Rozani menambahkan, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan draf SE Gubernur terkait pembayaran THR untuk segera mendapatkan tindak lanjut secara teknis ke seluruh kabupaten/kota.

Tidak lupa pula Rozani mengatakan tentang kewajiban pembayaran THR yang dapat dilakukan jauh-jauh hari sebelum H-7 Idul Fitri, apabila perusahaan telah memiliki kesiapan.

Menurut Rozani, pembayaran tidak perlu ditunda, mengingat THR memang telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016 dan ditetapkan sebagai hak para pekerja dan buruh.

Pada kesempatan yang sama, Rozani menegaskan tentang tidak dibolehkannya perusahaan untuk mencicil pembayaran THR. Dengan kata lain, wajib dibayarkan secara penuh dan sekaligus.

Baca Juga: Seleksi Kompetensi PPPK Teknis 2022 Kemenag Dipantau Irjen, Imbau Peserta Jangan Percaya Oknum Agar Lulus

Ketentuan lain yang perlu dipahami, bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, berhak mendapatkan THR dengan besaran 1 bulan gaji pokok.

Sementara pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun, maka akan mendapatkan pembayaran THR secara proporsional.

Tidak lupa pula, Rozani menegaskan adanya sanksi administratif yang akan diberikan pemerintah terhadap perusahaan yang tidak berkomitmen membayarkan THR.

“Bisa berupa teguran, bahkan jika tidak diindahkan maka konsekuensi terburuk adalah sanksi penghentian operasi perusahaan,”ujar Rozani mengakhiri penjelasannya.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x