Subhan menambahkan, persiapan tersebut dilakukan pihaknya setelah melihat dengan seksama Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Keuangan yang baru-baru ini dikeluarkan.
“Sehingga kami bisa membayar THR lima ribu ASN, termasuk PPPK,” ujar Subhan, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.
Lebih lanjut, Subhan mengatakan bahwa biasanya peraturan-peraturan pemerintah pusat tersebut dirilis pada dua minggu sebelum Idul Fitri.
“Sehingga satu minggu sebelum lebaran berarti kami sudah bayar THR bagi ASN dan PPPK,” ucap Subhan menambahkan penjelasannya.
Perkiraan Subhan, dalam seminggu ke depan ini, dana THR 2023 akan dicairkan. Selain itu, akan ada dana lain yang akan dicairkan pada bulan Juni.
Dana yang akan dicairkan pada bulan Juni 2023 adalah gaji ke-13 yang biasanya akan dipakai para ASN PNS dan PPPK untuk pembayaran biaya sekolah anak-anak untuk semester baru.
Namun, Subhan mengakui bahwa pihaknya belum mengetahui kebijakan pemerintah pusat terkait pembayaran THR 2023 bagi para tenaga honorer.