Baca Juga: QRIS Jadi Opsi Utama dalam Transaksi Pembelian Pasar Ramadhan 2023 di Rembang
Diketahui, dalam peraturan yang dikeluarkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, terdapat penjelasan bahwa dana THR 2023 adalah sebesar gaji atau uang pensiun pokok.
Selain itu, THR 2023 akan ditambahkan dengan tunjangan yang melekat seperti, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan.
Sri Mulyani juga mengimbau agar pembayaran THR 2023 telah selesai dilakukan pembayarannya sebelum hari raya Idul Fitri.***