ALHAMDULILLAH, 5.000 PPPK dan PNS Jayapura Segera Terima THR 2023 Bulan April. Ada Susulan di Juni?

- 4 April 2023, 08:44 WIB
Ilustrasi dana THR 2023
Ilustrasi dana THR 2023 /Pixabay/iqbalnuril

Baca Juga: QRIS Jadi Opsi Utama dalam Transaksi Pembelian Pasar Ramadhan 2023 di Rembang

Diketahui, dalam peraturan yang dikeluarkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, terdapat penjelasan bahwa dana THR 2023 adalah sebesar gaji atau uang pensiun pokok.

Selain itu, THR 2023 akan ditambahkan dengan tunjangan yang melekat seperti, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan.

Sri Mulyani juga mengimbau agar pembayaran THR 2023 telah selesai dilakukan pembayarannya sebelum hari raya Idul Fitri.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah