BANYAK YANG BELUM TAHU, Inilah Batas Umur Pensiun sebagai PNS 2023, Simak Selengkapnya…

- 4 April 2023, 14:13 WIB
Ilustrasi. Berikut batas usia pensiun PNS
Ilustrasi. Berikut batas usia pensiun PNS /Dokumen Prokopim Kota Serang/

BERITASOLORAYA.com - Pegawai Negeri Sipil atau PNS 2023 dapat melakukan pensiun di umur yang sudah ditentukan. Batas umur yang sudah ditentukan telah diatur dalam perundang-undangan.

Meski sudah diatur dalam aturan yang sudah ditetapkan, masih banyak orang terutama PNS 2023 yang masih belum tahu batas umur pensiun sebagai PNS 2023 yang telah diatur dalam undang-undang.

Bagi Anda masyarakat Indonesia yang masih belum tahu informasi tersebut dan berkeinginan untuk mencari informasi seputar batas umur pensiun sebagai PNS 2023, segera simak selengkapnya pada artikel di bawah ini.

Batas umur pensiun sebagai PNS 2023 nantinya akan digunakan sebagai batas umur bagi para PNS untuk mengajukan pensiun dan purna tugas. Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan batas umur pensiun sebagai PNS.

Baca Juga: HORE, Tenaga Honorer Akhirnya Bisa Rayakan Idul Fitri. THR 2023 akan Segera Cair di Wilayah Ini...

PNS 2023 yang berencana untuk pensiun harus menaati dan menghormati peraturan dari pemerintah yang telah menetapkan dan mengatur batas umur pensiun bagi PNS 2023.

Aturan tentang batas umur pensiun sebagai PNS 2023 telah diatur dalam pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x