Akan tetapi, syaratnya adalah tetap bertumpu pada lama masa kerja. Jika masa kerjanya telah mencapai satu bulan atau lebih, ia tetap akan menerima THR.
Bagi perusahaan yang telat membayar THR dan bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerja atau buruh maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi.
Apabila telat membayar THR keagamaan 2023, maka akan dijatuhkan hukuman berupa 5% dari jumlah total THR yang seharusnya dibayarkan.
Baca Juga: Info THR dan Gaji ke 13 Tahun 2023 untuk ASN dan Pensiunan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Jelaskan Hal Penting
Namun, apabila perusahaan tidak menyalurkan THR keagamaan 2023 pada para pekerja atau buruh maka akan dikenai sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis,
- Pembatasan kegiatan usaha perusahaan,
- Penghentian sementara sebagian maupun semua alat produksi, juga
- Pembekuan kegiatan usaha perusahaan.
***