Aturan pemberian THR pada PNS di tahun 2023 ini telah resmi diumumkan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2023 lalu.
Sri Mulyani ungkap secara keseluruhan, PNS akan mendapatkan besaran THR dengan komposisi gaji pokok dan tunjangan melekat yang berupa tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Sedangkan pada pemberian THR untuk buruh juga baru-baru ini ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan yaitu Ida Fauziyah yang memiliki ketentuan beragam tergantung masa kerja buruh.
Apabila buruh telah bekerja selama lebih dari 12 bulan atau satu tahun, maka buruh berhak mendapatkan THR sebesar 1 kali gaji buruh.
Apabila kurang dari 1 tahun, maka besaran THR buruh akan diberikan secara proporsional dengan perhitungan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: WAH, Ternyata Segini THR dan Gaji ke 13 Guru PNS, PPPK Jenjang SD dan SMP, Nominalnya Gede Banget...
Lalu, menengok besaran gaji antara PNS dan buruh di seluruh Indonesia, bisa jadi besaran THR yang diterima akan lebih besar buruh.
Sesuai aturan UMK terbaru, buruh bisa mendapatkan gaji paling tinggi sebesar Rp5.158.248 di Kota Bekasi, dan apabila telah bekerja selama lebih dari satu tahun maka perhitungannya menjadi seperti berikut.
Besaran THR yang diterima buruh tersebut adalah sebesar Rp10.316.496 yang tentunya bisa lebih besar dari gaji PNS golongan tertinggi.