Baca Juga: MULAI 11 APRIL, Cermati Langkahnya agar Tidak Didepak sebagai ASN PPPK
Persyaratan Penukaran Uang Rupiah dari BI dengan Kas Keliling untuk Lebaran 2023
1. Layanan penukaran uang rupiah dari BI dengan kas keliling untuk Lebaran 2023 dilaksanakan pada tanggal, waktu, dan lokasi yang tercantum dalam bukti pemesanan.
2. Masyarakat yang melakukan penukaran harus menunjukkan bukti pemesanan penukaran uang rupiah dari BI dengan kas keliling untuk Lebaran 2023 dengan cetak/digital.
3. Masyarakat yang melakukan penukaran uang rupiah dari BI dengan kas keliling untuk Lebaran 2023 harus membawa uang dengan nominal yang sesuai dalam bukti pemesanan.
4. Uang rupiah yang akan dilakukan penukaran sudah disortir dengan ketentuan:
· Berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi yang diatur dengan searah serta dipisahkan berdasarkan uang layak edar dan tidak layak edar.
· Penyusunan uang rupiah yang akan ditukarkan tidak dikelompokkan dengan perekat, staples, lakban, maupun perekat.
5. BI melakukan penukaran uang rupiah dari BI dengan kas keliling untuk Lebaran 2023 dengan nominal sesuai tetapi dapat diganti dengan pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.