MULAI 11 APRIL, Cermati Langkahnya agar Tidak Didepak sebagai ASN PPPK 

- 6 April 2023, 19:12 WIB
Ilustrasi ASN PPPK
Ilustrasi ASN PPPK /Instagram bkdjatim
BERITASOLORAYA.com - Pelamar yang nantinya lulus seleksi PPPK tahun 2022 tahap pasca sanggah harus mencermati hal ini, agar tidak didepak sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dan menjadi pegawai ASN secara resmi. Pada seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK tahun 2022, saat ini dalam tahap proses menunggu pengisian DRH setelah nantinya diumumkan pasca sanggah.

Peserta yang lulus dalam pasca sanggah seleksi ASN PPPK tahun 2022, diminta untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada tanggal 11 hingga tanggal 30 April tahun 2023.

Berikut langkah dalam pengisian DRH yang harus dicermati dengan baik bagi pelamar PPPK tahun 2022 yang lulus pasca sanggah, karena data yang sudah dikirim tidak dapat diubah kembali.

1. Login ke akun SSCASN masing-masing. Pelamar yang lulus akan mendapat tampilan bahwa peserta lulus seleksi kompetensi bidang.

 
2. Memilih antara 2 opsi.
 
- Melanjutkan pengisian DRH, yaitu dengan klik "Pengisian Daftar Riwayat Hidup."

- Mengundurkan diri.
 
Apabila peserta mengundurkan diri, silahkan upload surat pengunduran diri yang nanti akan masuk ke sistem SSCASN.

 
3. Mengunggah kembali pas foto, dengan latar belakang merah, pakaian formal.

4. Memperbaiki biodata, seperti nama sesuai dengan ketentuan, seperti sesuai ijazah tanpa mencantumkan gelar.

Pelamar bisa mengubah nama, depan dan belakang ijazah, status perkawinan, email dan nomor ponsel.

 
5. Mengisi alamat, lalu klik selanjutnya.

6. Mengisi jenjang pendidikan.

7. Mengisi riwayat pekerjaan, penghargaan, prestasi.

8. Mengisi menu keluarga, suami, anak ,dll.

9. Mengisi riwayat organisasi.
 
Nantinya ada keterangan lain-lain, seperti nomor SKCK, peserta wajib mengisi untuk pemberkasan CPNS nantinya.

Tanggal pada SK, surat Jasmani, surat bebas Narkoba harus dalam jangka waktu enam bulan hingga waktu pemberkasan.

Apabila surat-surat tersebut melebihi waktu tertentu, pemberkasan tidak akan dapat diproses.

 
10. Setelah selesai mengisi keseluruhan, cetak DRH perorangan dan riwayatnya.
Jangan lupa untuk memeriksa data lagi jika ada yang salah.

11. Jika ada data yang salah, peserta bisa klik kembali ke bagian menu yang dipilih, seperti pendidikan, dll.

12. DRH perorangan dan riwayat yang sudah dicetak, kemudian ditandatangani dan dibubuhi materai.

13. Gabungkan kedua dokumen yang sudah lengkap dengan tanda tangan dan materai, menjadi satu PDF saat di scan.

14. Unggah dokumen di halaman unggah dokumen.

 
Dokumen yang diunggah terdapat empat berkas, salah satunya pengalaman kerja yang masih opsional, bisa diunggah bisa tidak.

Lalu, tujuh berkas lainnya wajib di diunggah, sebab jika tidak meng-upload salah satu dokumen maka tombol akhir tidak bisa di klik.

Catatan: Terdapat isian yang harus ditulis tangan dengan tinta hitam pada dokumen, seperti Nama, Kabupaten Tempat Lahir dan Tanggal Lahir.

Apabila dokumen sudah dikirim, maka tidak dapat diubah kembali, apabila ada kesalahan dokumen setelah dikirim, maka instansi diberikan wewenang untuk mengunggah berkas yang benar.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah