YES, 4 Kategori ASN, Polri dan TNI Berikut Ini juga Bakal Dapat THR 2023, Makasih Bu Menkeu…

- 6 April 2023, 16:53 WIB
Ilustrasi terdapar empat kategori PNS, Polri dan TNI yang akan mendapatkan THR
Ilustrasi terdapar empat kategori PNS, Polri dan TNI yang akan mendapatkan THR /Polresta Kota Malang

BERITASOLORAYA.com Melalui siaran live dengan Kemenpan RB, Sri Mulyani selaku Menkeu atau Menteri Keuangan mengatakan siapa saja pihak yang akan memperoleh THR 2023 dan gaji ke-13. Sri Mulyani mengklaim bahwa penyaluran THR 2023 dan gaji ke-13 ini diharapkan bisa menjadi meningkatkan mobilitas ekonomi dan daya jual masyarakat menjelang Idul Fitri 1444 H.

Bulan Ramadan dan Idul Fitri menjadi salah satu kesempatan bagus untuk meningkatkan pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk pembayaran THR 2023 bagi aparatur negara.

Bukan cuma THR 2023 yang akan segera disalurkan, demi mengendalikan tingkat inflasi tahun ini dan membantu masyarakat kelas menengah ke bawah, untuk memenuhi kebutuhannya Sri Mulyani telah menyalurkan bantuan sembako pada jutaan KPM.

Baca Juga: TRABAS PANAS HUJAN, Tapi Tiap Tahun Driver Ojol-Taksi Online Tak Dapat THR Lebaran. Nyesek, Gimana Solusinya?

Bahkan Menkeu juga menambahkan kalau THR 2023 sudah mulai cair pada tanggal 4 April kemarin. Sementara itu, selambat-lambatnya THR 2023 akan cair pada H-10 hari raya Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 21 April 2023.

Menkeu mengatakan bahwa aparatur negara yang bisa menerima THR 2023 adalah PNS, PPPK, CPNS, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Hal tersebut juga terdapat dalam PP No. 15 Tahun 2023 tentang penyaluran THR 2023 dan gaji ke-13 nya.

PP Nomor 15 Tahun 2023 ini menjelaskan lebih detail tentang para penerima THR 2023, baca hingga habis artikel ini agar tahu fakta-fakta lainnya mengenai penyaluran THR 2023 dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Baca Juga: Tiket Mudik DAMRI sudah Terjual 15 Ribu, Manajemen Ingatkan Pentingnya Reservasi Awal

Terungkap fakta dalam peraturan pemerintah berikut ini, bahwa penerima THR 2023 bukan hanya PNS, PPPK, Polri dan TNI, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan yang sudah disebutkan di awal.

THR 2023 disebutkan akan diterima oleh sejumlah pegawai ASN yang mencakup wakil menteri, stafsus di lingkungan K/L, dewan pengawas KPK, dan pemangku jabatan lainnya dalam instansi pemerintah.

Ternyata THR 2023 dan gaji ke-13 juga diperuntukkan golongan ASN berikut:

Baca Juga: 1.178 Guru Honorer Diminta Segera Diangkat Jadi PNS, Sudah Ada Putusan Mahkamah Agung, tapi Kementerian PANRB…

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah