SEDIH.. PNS Kategori Ini Tak Akan Dapatkan THR dengan Tambahan Besar dari Kementerian Keuangan

- 7 April 2023, 10:29 WIB
Menteri Keuangan telah menetapkan kategori aparatur negara yang berhak mendapatkan THR 2023
Menteri Keuangan telah menetapkan kategori aparatur negara yang berhak mendapatkan THR 2023 /

Baca Juga: Honorer Tidak Dapat THR 2023, MenpanRB Justru Berikan Hadiah Indah Ini Bagi Non ASN...

Kementerian Keuangan melalui Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan telah menjabarkan kategori penerima THR untuk tahun anggaran 2023.

Di antaranya yakni untuk ASN di instansi pusat, pejabat negara, anggota TNI dan Polri. Kemudian penerima untuk ASN daerah, pensiun, dan penerima pensiun.

Lalu, pada PP Nomor 15 Tahun 2023 mengungkap kategori PNS yang tidak bisa mendapatkan THR pada tahun ini, yakni:

- PNS yang memiliki cuti dengan urusan pribadi yang mendesak, jadi PNS tersebut mengambil cuti di luar tanggungan pemerintah dan negara.

Baca Juga: Apakah Guru Honorer dapat THR 2023? Cek Faktanya dan Simak Selengkapnya…

- PNS yang memiliki gaji dari instansi penugasan, hal ini bisa terjadi ketika PNS sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah. Jadi THR tidak akan ditanggung oleh pemerintah.

Kedua kategori PNS tersebut bukan hanya tidak bisa mendapatkan THR 2023, tapi juga tidak bisa mendapatkan Gaji ke-13 yang anggarannya juga telah ditetapkan.

Selain itu, bukan hanya PNS saja yang dapat mengalami kondisi tersebut, tetapi juga berlaku untuk prajurit TNI, dan anggota Polri yang memiliki kondisi penugasan sama.

Baca Juga: THR Lebaran 2023 dan Tunjangan Kinerja bagi PNS Pemkot Ini Cair Pekan Depan Sebesar Rp90 Miliar, Cek di Sini

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah