Hal yang harus kamu tahu adalah bentuk cuti yang menjadi tanggungan negara meliputi cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, hingga cuti bersama.
Padahal pada tahun ini Kementerian Keuangan memberikan banyak tambahan untuk aparatur negara di dalam komposisi THR 2023.
Pertama, terdapat ASN yang berhak mendapatkan tambahan 50 persen tunjangan kinerja, tambahan maksimal 50 persen tambahan penghasilan, hingga tambahan 50 persen tunjangan profesi guru dan dosen.
Baca Juga: WADUH, 2 Kategori ASN Ini Tidak akan Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023, Maaf ya....
Itulah penjelasan mengenai kategori PNS yang tidak bisa mendapatkan THR pada tahun 2023 yang telah ditetapkan dalam PP No 15 tahun 2023. Semoga bermanfaat!***