KABAR BAIK! Kemenkeu dan Kemenpan RB Sampaikan soal THR, Gaji ke 13 untuk Guru, Dosen, PNS dan Pensiunan

- 8 April 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi informasi mengenai THR dan gaji ke 13 yang disampaikan oleh Kemenkeu dan Kemenpan RB untuk guru, dosen, PNS dan pensiunan
Ilustrasi informasi mengenai THR dan gaji ke 13 yang disampaikan oleh Kemenkeu dan Kemenpan RB untuk guru, dosen, PNS dan pensiunan /stockking/Freepik

“THR Tahun 2023 kali ini diberikan kepada seluruh Aparatur Negara (atau yang dikenal dengan istilah PNS) dan Pensiunan yang terdiri dari, ASN/PNS Pusat, Prajurit, TNI, Polri, dan Pejabat Negara yang totalnya sekitar 1.8 juta orang,” kata Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.

Tidak hanya itu, Kemenkeu dan Kemenpan RB juga memberikan THR kepada ASN/PNS daerah sebanyak 3.7 juta orang, yang termasuk di dalamnya yaitu, guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta orang.

Selain itu, guru ASN/PNS daerah yang menerima Tamsil, sebanyak 527,400 orang pun ikut mendapat THR dari Kemenkeu dan Kemenpan RB.

Baca Juga: One Piece Rilis Visual Poster Terbaru untuk Puncak Perang Arc Wano Kuni

Lalu, apa yang membedakan dari THR tahun ini dan sebelumnya?

Sri Mulyani menerangkan kepada awak media, baik THR ataupun Gaji ke 13 akan diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, bakal mendapatkan 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen.

Kemudian untuk besaran jumlah uang yang diterima tentu saja berdasar pada pangkat dan jabatan dari PNS maupun pensiunan itu sendiri.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah