Sri Mulyani Sahkan Permenkeu 23 Tahun 2023, PNS Dapatkan Total Bantuan Rp18 Juta, Berlaku mulai April

- 8 April 2023, 13:28 WIB
Ilustrasi Sri Mulyani sahkan Permenkeu 23 Tahun 2023
Ilustrasi Sri Mulyani sahkan Permenkeu 23 Tahun 2023 /Instagram @smindrawati

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan atau Kemenkeu telah mengesahkan Permenkeu 23 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut, telah secara resmi ditandatangani oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati. Permenkeu 23 Tahun 2023 tentu akan menjadi kabar menggembirakan untuk para PNS di seluruh penjuru nusantara.

Bagaimana tidak, dalam Permenkeu 23 Tahun 2023 tersebut menyebutkan bahwa PNS akan mendapatkan total Rp18 juta.

Pegawai Negeri Sipil atau PNS akan menyambut kabar bahagia ini. Kabar bahagia ini diumumkan secara resmi dengan diterbitkanya Permenkeu 23 Tahun 2023 pada tanggal 13 Maret yang lalu.

Baca Juga: SELAMAT, 1.326 CPNS Jawa Timur Diangkat Jadi PNS. CEK Daftar Instansi Penerima SK Pengangkatan dari BKD Jatim

Bantuan dengan total Rp18 juta tersebut bukan hanya diberikan kepada PNS saja, akan tetapi, suami atau istri dan anak yang bersangkutan juga berpeluang untuk mendapatkan pencairan bantuan yang telah diatur dalam Permenkeu 23 Tahun 2023.

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com pada Permenkeu 23 Tahun 2023, disebutkan bahwa aturan yang telah diundangkan mulai tanggal 14 Maret 2023 akan membahas mengenai bantuan yang akan diberikan kepada PNS.

Permenkeu 23 Tahun 2023 adalah aturan yang membahas tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016, yaitu berisikan persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua bagi para PNS.

Pemberian bantuan dengan total Rp18 juta dalam Permenkeu 23 Tahun 2023 nantinya akan dibagikan dan diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya, yaitu Suami atau Istri dari PNS yang bersangkutan serta anak dari PNS.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x