BERITASOLORAYA.com - PNS bersiap karena pemerintah akan mencairkan fajin13 dan THR 2023. Dalam jangka waktu dekat ini tunjangan yang akan dicairkan bagi PNS adalah THR 2023 atau Tunjangan Hari Raya Idulfitri 2023.
Pencairan THR 2023 dan gaji 13 dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Terbaru yang ditandatangani oleh Menteri Sri Mulyani, yaitu PMK Nomor 39 Tahun 2023. PMK tersebut merupakan juknis baru terkait pembayaran gaji 13 dan THR 2023 bagi PNS dan aparatur negara lainnya serta pensiunan dan penerima pensiun.
Pemerintah memberikan gaji 13 dan THR 2023 bagi PNS sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Baca Juga: BKN TETAPKAN Batas Usia Pensiun PNS Sesuai Jabatan, dari Awal 58 Tahun hingga Umur Segini...
Mengenai tanggal pembayarannya, PNS akan menerima paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idulfitri, sementara itu gaji 13 PNS mulai dibayarkan pada bulan Juni 2023. Hal ini juga telah diumumkan secara langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Rabu, 29 Maret 2023.
Gaji 13 dan THR 2023 yang akan diterima oleh PNS bersumber dari APBN dengan komponen: gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Saat waktu pembayaran tiba, PNS akan menerima tunjangan ini dalam bentuk uang.
Hal yang sama pun akan diterima oleh Calon PNS. Hanya saja, untuk komponen gaji pokok yang diterima CPNS adalah sebesar 80% dari gaji pokok PNS untuk pembayaran gaji 13 dan THR 2023.