Pencairan Gaji 13 dan THR 2023 PNS, Menkeu Sri Mulyani Paparkan Tunjangan Berikut Tak Termasuk di Dalamnya

- 8 April 2023, 10:29 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan ada 14 jenis tunjangan hang tidak dibayarkan dalam pencairan THR dan gaji 13 tahun 2023 bagi PNS
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan ada 14 jenis tunjangan hang tidak dibayarkan dalam pencairan THR dan gaji 13 tahun 2023 bagi PNS /ANTARA/Agatha Olivia Victoria/

BERITASOLORAYA.com - PNS bersiap karena pemerintah akan mencairkan fajin13 dan THR 2023. Dalam jangka waktu dekat ini tunjangan yang akan dicairkan bagi PNS adalah THR 2023 atau Tunjangan Hari Raya Idulfitri 2023.

Pencairan THR 2023 dan gaji 13 dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Terbaru yang ditandatangani oleh Menteri Sri Mulyani, yaitu PMK Nomor 39 Tahun 2023. PMK tersebut merupakan juknis baru terkait pembayaran gaji 13 dan THR 2023 bagi PNS dan aparatur negara lainnya serta pensiunan dan penerima pensiun.

Pemerintah memberikan gaji 13 dan THR 2023 bagi PNS sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Baca Juga: BKN TETAPKAN Batas Usia Pensiun PNS Sesuai Jabatan, dari Awal 58 Tahun hingga Umur Segini...

Mengenai tanggal pembayarannya, PNS akan menerima paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idulfitri, sementara itu gaji 13 PNS mulai dibayarkan pada bulan Juni 2023. Hal ini juga telah diumumkan secara langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Rabu, 29 Maret 2023.

Gaji 13 dan THR 2023 yang akan diterima oleh PNS bersumber dari APBN dengan komponen: gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Saat waktu pembayaran tiba, PNS akan menerima tunjangan ini dalam bentuk uang.

Hal yang sama pun akan diterima oleh Calon PNS. Hanya saja, untuk komponen gaji pokok yang diterima CPNS adalah sebesar 80% dari gaji pokok PNS untuk pembayaran gaji 13 dan THR 2023.

Baca Juga: RILIS, Tata Cara Penyesuaian Pensiun Pokok PNS oleh BKN, Ada 7 Data Ini yang Wajib Diisi agar Cepat Cair...

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x