Bukan 100 Persen, Segini THR dan Gaji ke-13 yang Diterima Calon PNS sesuai Juknis Kemenkeu 2023

- 8 April 2023, 09:09 WIB
Ilustrasi. Kemenkeu telah menerbitkan  juknis tahun 2023 yang mengatur pemberian tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13, termasuk untuk calon PNS
Ilustrasi. Kemenkeu telah menerbitkan juknis tahun 2023 yang mengatur pemberian tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13, termasuk untuk calon PNS /Dok. Humas KemenPANRB/



BERITASOLORAYA.com – Kemenkeu telah menerbitkan petunjuk teknis atau juknis terbaru tahun 2023 yang mengatur pemberian tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13.

Juknis terbaru Kemenkeu tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 39 tahun 2023 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, termasuk di dalamnya PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta bagi pensiunan dan penerima pensiun dan tunjangan di tahun 2023.

Pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2023 dimaksudnya sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian para abdi negara dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara

Baca Juga: BARU, Ada 14 Tunjangan yang Diberikan untuk PNS Penerima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023? Simak Maksud Kemenkeu

Jika mengacu pada peraturan tersebut, maka ditemukan peraturan yang menyatakan bahwa pegawai yang termasuk kategori calon PNS atau CPNS tidak mendapatkan komponen THR dan gaji ke-13 yang sama seperti pegawai lainnya.

Sebelumnya pada pasal 6 disebutkan besaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, dan pegawai lainnya, yakni terdiri dari gaji pokok, tunjangana keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Besaran THR 2023 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2023.

Baca Juga: CAIR Mei, Guru Kategori Berikut Segera Ajukan Tunjangan Insentif 2023, Caranya Gampang Banget

Oleh karena itu, gaji pokok yang diterima PNS sebagai komponen THR 2023 jumlahnya mengacu pada nominal yang diterima di bulan Maret 2023 lalu.

Namun, peraturan yang berbeda ditemukan pada komponen tunjangan yang diterima calon PNS. Disebutkan pada pasal 7, THR yang anggarannya bersumber dari APBN bagi calon PNS terdiri dari:

- 80 persen dari gaji pokok PNS

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan yang diberikan dalam bentuk uang

- Tunjangan umum

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x