BERITASOLORAYA.com – BKN melalui surat resmi memberikan imbauan kepada PNS dengan kategori khusus untuk segera melakukan hal penting.
Sebagaimana dijelaskan dalam Surat Kepala BKN dengan nomor K.26-30IV.105-2199 yang berisi tentang batas usia pensiuan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional.
Surat tersebut diterbitkan pada tanggal 15 September 2017 dan menjadi regulasi batas usia pensiun untuk PNS di Indonesia.
Dalam surat kepala BKN dijelaskan bahwa PNS yang telah mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Batas usia pensiun yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
- 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
- 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
Baca Juga: HORE, THR 2023 Karyawan Swasta Segera Cair, Menaker Atur Jadi 3 Kategori, Besarannya Beda?