BERITASOLORAYA.com - Akhir-akhir ini beredar banyak kabar yang mengejutkan para masyarakat Indonesia, khususnya para PNS, dimana kabar tersebut yaitu pemerintah akan beri tunjangan anak PNS senilai Rp4 juta.
Kabar mengejutkan ini tentu menjadi kabar bahagia bagi para Pegawai Negeri Sipil atau PNS beserta anggota keluarganya, termasuk anak PNS yang akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp4 juta.
Pemerintah nantinya akan memberikan tunjangan anak PNS Rp4 juta yang dicanangkan sebagai wujud upaya perhatian pemerintah atas penghargaan dan pengabdian dari Para Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Namun, apakah pemerintah hanya akan beri tunjangan pada anak PNS senilai Rp4 juta, apakah para Pegawai Negeri Sipil atau PNS akan mendapatkan tunjangan lainya?
Jawaban tersebut akan dibahas dan diulas dalam artikel ini, yang akan akan membahas mengenai tunjangan anak PNS senilai Rp4 juta, simak selengkapnya pada artikel dibawah ini untuk mengetahui informasi faktanya.
Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com pada Kementerian Keungan, bahwa Kemenkeu telah menerbitkan Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 untuk menetapkan besaran tunjangan yang akan diberikan kepada PNS beserta keluarganya, termasuk tunjangan anak PNS.
Resmi ditetapkan, dalam Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 tersebut dijelaskan berapa besaran yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil beserta anggota keluarganya, termasuk tunjangan anak PNS.