RESMI, Pemerintah akan Beri Tunjangan untuk Anak PNS Sebesar Rp4 Juta, Simak Selengkapnya

- 8 April 2023, 15:37 WIB
Ilustrasi tunjangan untuk anak PNS sebesar Rp4 juta
Ilustrasi tunjangan untuk anak PNS sebesar Rp4 juta /jcomp/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Akhir-akhir ini beredar banyak kabar yang mengejutkan para masyarakat Indonesia, khususnya para PNS, dimana kabar tersebut yaitu pemerintah akan beri tunjangan anak PNS senilai Rp4 juta.

Kabar mengejutkan ini tentu menjadi kabar bahagia bagi para Pegawai Negeri Sipil atau PNS beserta anggota keluarganya, termasuk anak PNS yang akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp4 juta.

Pemerintah nantinya akan memberikan tunjangan anak PNS Rp4 juta yang dicanangkan sebagai wujud upaya perhatian pemerintah atas penghargaan dan pengabdian dari Para Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Baca Juga: MULAI BESOK, Tiket Promo Diskon Mudik 2023 Ada 30 Ribu Lebih. Cek Syarat dan Ketentuan! Simak Selengkapnya

Namun, apakah pemerintah hanya akan beri tunjangan pada anak PNS senilai Rp4 juta, apakah para Pegawai Negeri Sipil atau PNS akan mendapatkan tunjangan lainya?

Jawaban tersebut akan dibahas dan diulas dalam artikel ini, yang akan akan membahas mengenai tunjangan anak PNS senilai Rp4 juta, simak selengkapnya pada artikel dibawah ini untuk mengetahui informasi faktanya.

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com pada Kementerian Keungan, bahwa Kemenkeu telah menerbitkan Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 untuk menetapkan besaran tunjangan yang akan diberikan kepada PNS beserta keluarganya, termasuk tunjangan anak PNS.

Resmi ditetapkan, dalam Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 tersebut dijelaskan berapa besaran yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil beserta anggota keluarganya, termasuk tunjangan anak PNS.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x