Kemenkeu Sebut Anak PNS Punyak Hak Terima THR dan Tunjangan Lain, Cek Ketentuan Penerimaan Sesuai PMK

- 6 April 2023, 12:27 WIB
Kemenkeu mengesahkan PMK yang juga turu memberikan THR dan tunjangan lainnya bagi anak PNS
Kemenkeu mengesahkan PMK yang juga turu memberikan THR dan tunjangan lainnya bagi anak PNS /instagram.com/@smindrawati/instahram.com/@smindrawati

BERITASOLORAYA.com - Kemenkeu sebut anak PNS punya hak untuk menerima THR dan tunjangan lainnya. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK. Tentunya ada ketentuan penerimaan yang harus dipenuhi oleh anak PNS untuk dapat memperoleh THR.

THR diberikan menjelang hari raya kepada ASN Pusat dan Daerah, TNI-Polri, dan pensiunan serta penerima pensiun. Anak PNS termasuk dalam penerima pensiun sebagai pihak yang mewakili PNS yang pensiun karena batas usia atau karena kondisi lain yang mengharuskannya diberhentikan dengan hormat.

Kondisi yang memungkinkan anak PNS mewakili PNS sebagai penerima pensiun adalah meninggal dunia. PNS yang meninggal dunia diberhentikan dengan hormat dari jabatan sehingga dana pensiun diberikan kepada anggota keluarga: suami/istri, orang tua, atau anak PNS.

Baca Juga: DEAL, 3 Batas Usia Pensiun PNS pada JF, BKN Minta Segera Diberhentikan. Awalnya BUP hingga Umur Segini...

Pada 31 Maret 2023, Kemenkeu telah menetapkan PMK baru terkait dengan THR dan tunjangan lainnya yang dapat diterima anak PNS dalam jangka waktu dekat. PMK yang ditetapkan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023.

Mengenai rincian THR dan tunjangan lain yang dimaksud bisa Anda simak berikut ini.

THR 2023

Anak PNS sebagai penerima pensiun mendapatkan THR menjelang hari raya keagamaan. Bulan ini, aparatur negara dan pensiunan serta penerima pensiun beragama Islam akan menerima THR Idulfitri 2023.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x