PENSIUNAN Segera Cek Rekening, Ada Pencairan THR dari PT Taspen dengan Nominal Segini..

- 9 April 2023, 10:54 WIB
Ilustrasi. Pensiunan terima THR
Ilustrasi. Pensiunan terima THR /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Selamat, untuk pensiunan PNS karena PT Taspen telah mencairkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) dengan nominal berikut.

 

Himbauan pencairan THR telah resmi diumumkan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan pada 29 Maret 2023 lalu, dan diketahui target penerima THR terdapat 2 golongan.

Penerima THR yang dijadwalkan cair H-10 Hari Raya Idul Fitri terbagi menjadi 2, yakni diberikan untuk seluruh aparatur negara dan pensiunan.

Baca Juga: SAH, PNS yang Berusia Segini Ternyata Siap Terima Gaji Pokok Baru, Terutama yang Batas Usia Pensiun Ini

Target pensiunan untuk mendapatkan pencairan THR tentu telah dianggarkan oleh Menteri Keuangan yakni sebesar Rp9,8 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.

Pencairan THR untuk pensiunan dan penerima pensiun diketahui akan dicairkan melalui PT Taspen dengan komponen berupa pensiun pokok dan tunjangan melekat (tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan).

Baca Juga: BERSIAP, Selain THR dan Gaji Ke 13 Akan Ada Bantuan Lain yang Capai Triliunan, PNS dan Non Auto Senyum!

Sesuai yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari siaran langsung Kementerian Keuangan di kanal resmi Kemenkeu RI, pencairan dimulai pada tanggal 4 April 2023.

Apabila dilihat dari PP Nomor 18 tahun 2019, berikut ini perhitungan nominal yang akan diterima pensiunan dari PT Taspen sesuai dengan golongan dan ruang masing-masing.

- Bagi pensiunan janda atau duda PNS sebesar Rp1.170.600 (golongan 1).

Baca Juga: JOS BANGET, 4 Kategori ASN Ini Dapat Tambahan 50% dalam THR 2023, Mantap

- Bagi pensiunan janda atau duda PNS sebesar Rp1.170.600 hingga Rp1.375.200 (golongan 2).

- Bagi pensiunan janda atau duda PNS sebesar Rp1.170.600 hingga Rp1.727.00 (golongan 3.)

- Bagi pensiunan janda atau duda PNS sebesar Rp1.170.600 hingga Rp2.124.500 (golongan 4).

Baca Juga: 1 Hari Lagi! THR PNS Mulai Direalisasikan

Selain itu, pensiunan dan penerima pensiun akan mendapatkan tambahan tunjangan dari yang telah disebutkan.

Jadi, bisa jadi setiap pensiunan atau penerima pensiun akan mendapatkan THR yang berbeda-beda.

Pemberian THR untuk pensiunan tentu memiliki tujuan dan harapan, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan adalah untuk memperbesar roda ekonomi di masyarakat.

Baca Juga: CEK SEGERA! Inilah Regulasi Penyaluran THR 2023 untuk Pensiunan

Sehingga dengan adanya pencairan THR oleh pemerintah ini diharapkan dapat memperbesar daya beli masyarakat untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Itulah penjelasan nominal THR pensiun sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta anggaran yang diungkap oleh Menteri Keuangan. Semoga bermanfaat!***

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x