PNS WAJIB TAHU! Kelak Pensiun Akan Terima Pensiun Pokok dengan Nominal Berikut! Simak..

- 9 April 2023, 11:23 WIB
PNS wajib tahu pensiun pokok yang akan diterima saat pensiun nanti
PNS wajib tahu pensiun pokok yang akan diterima saat pensiun nanti /InfoPublik.id/

 

BERITASOLORAYA.com - Berita penting untuk PNS di seluruh Indonesia, bahwa terdapat peraturan resmi dari pemerintah terkait dengan nominal pensiun pokok.

Ternyata PNS akan terima pensiun pokok yang berbeda sesuai dengan status, kondisi, serta golongan dan ruang pensiun PNS.

Maka, PNS wajib tahu dan mempersiapkan berapa pensiun pokok yang akan diberikan oleh pemerintah, terutama dengan batasan usia pensiun yang telah jelas.

Baca Juga: PENSIUNAN Segera Cek Rekening, Ada Pencairan THR dari PT Taspen dengan Nominal Segini..

Lalu, PNS yang akan pensiun akan terima pensiun dengan nominal yang telah diatur dalam PP Nomor 18 tahun 2019 sebagaimana perhitungannya telah dijelaskan.

Sesuai yang dikutip BeritaSoloRaya.com dalam PP Nomor 11 tahun 2017, batasan usia pensiun juga terbagi menjadi beberapa kategori berdasarkan jabatan.

Lalu, besaran pensiun pokok juga akan dijelaskan menjadi beberapa kategori mulai dari pensiunan pokok PNS dan pensiunan pokok PNS yang menjadi janda atau duda.

Baca Juga: PNS Bakal Full Senyum jika Gaji Naik pada Tahun 2023 Ini, Simak Informasi Resmi dari Presiden Jokowi Berikut

Berikut nominal pensiun pokok yang akan diterima oleh pensiunan PNS lengkap dengan golongan.

- Nominal pensiun pokok untuk pensiunan PNS gol. 1 sebesar Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900.

- Nominal pensiun pokok untuk pensiunan PNS gol. 2 sebesar Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000.

Baca Juga: BERSIAP, Selain THR dan Gaji Ke 13 Akan Ada Bantuan Lain yang Capai Triliunan, PNS dan Non Auto Senyum!

- Nominal pensiun pokok untuk pensiunan PNS gol. 3 sebesar Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000.

- Nominal pensiun pokok untuk pensiunan PNS gol. 4 sebesar Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900.

Selanjutnya, terdapat nominal untuk PNS yang menjadi janda atau duda lengkap dengan golongan PNS.

Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka Sebentar Lagi, Ini 5 Cara Ampuh Agar Bisa Lolos Seleksi Menjadi PNS...

- Nominal pensiun pokok untuk pensiunan PNS duda/janda golongan 1 sebesar Rp1.170.600.

- Nominal pensiun pokok untuk pensiunan PNS duda/janda golongan 2 sebesar Rp1.170.600 hingga Rp1.375.200.

- Nominal pensiun pokok untuk pensiunan PNS duda/janda golongan 3 sebesar Rp1.170.600 hingga Rp1.727.000.

Baca Juga: Catat, Tips Mengendalikan Pengeluaran Menjelang Lebaran Idul Fitri. Gunakan Jurus Ini Saat Belanja Online

- Nominal pensiun pokok untuk pensiunan PNS duda/janda golongan 4 sebesar Rp1.170.600 hingga Rp2.124.500.

Itulah daftar nominal pensiun pokok untuk pensiunan PNS yang telah diatur resmi oleh pemerintah. Namun, pensiunan juga akan terima tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, hingga tambahan penghasilan. Semoga bermanfaat!***

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah